Berita Sumba Barat

Berkunjung ke RSUD Waikabubak, Kepala Ombudsman NTT: RSUD Harus Siapkan Semua Jenis Obat Pasien BPJS

Padahal sesuai ketentuan yang berlaku pihak rumah sakit harus menyediakan semua jenis obat yang dibutuhkan pasien BPJS/JKN.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
KUNJUNGI RSUD - Kepala Ombudsman Perwakilan NTT pose bersama Direktur RSUD Waikabubak dan staf saat berkunjung ke RSUD Waikabubak, Sumba Barat, Senin 30 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK- Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton bersama tim berkunjung ke RSUD Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Senin 30 Oktober 2023 pagi.

Menurut Darius Beda Daton, setiap kali berkunjung ke daerah, selalu menyempatkan diri berkunjung ke rumah sakit termasuk di Sumba Barat.

Kunjungan diterima Direktur RSUD, dr. Ando dan Wadir Pelayanan, dr. Wahyu di ruang kerjanya. 

Hal itu berkaitan dengan keluhan pasien terkait ketersediaan obat. Terkadang pihak rumah sakit selalu meminta pasien BPJS untuk membeli obat pada apotek di luar rumah sakit  dengan alasan obat tersebut tidak tersedia di rumah sakit.

Padahal sesuai ketentuan yang berlaku pihak rumah sakit harus menyediakan semua jenis obat yang dibutuhkan pasien BPJS/JKN.

Baca juga: RSUD Waikabubak Layani Pemeriksaan Kesehatan Bacaleg

Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton yang ditemui POS-KUPANG.COM sesaat setelah berkunjung di RSUD Waikabubak, Sumba Barat dan SMKN 1 Kota Waikabubak, Sumba Barat  di  SMKN Kota Waikabubak, Sumba Barat, Senin 30 Oktober 2023.

Beda Daton menjelaskan, bila pasien sendiri membeli obat di apotek atas saran atau permintaan rumah sakit maka pasien BPJS tersebut boleh mengajukan klaim ke rumah sakit tersebut untuk mendapatkan  pengembalian uang atas pembelian obat itu.

Disebutkan berdasarkan hasil konfirmasi dengan beberapa pasien di RSUD Waikabubak, Sumba Barat, Senin 30 Oktober 2023 pagi, memperoleh jawaban bervariasi.

Ada pasien BPJS menjawab  mendapat saran pihak rumah sakit untuk membeli obat jenis tertentu pada apotik diluar rumah sakit karena stok obat tersebut tidak tersedia di rumah sakit itu. Dan pihaknya mendapatkan pengembalian uang setelah bukti pembeiian diserahkan ke rumah sakit.

Baca juga: Wujudkan Pelayanan Kesehatan Optimal, Lapas Waikabubak Tanda Tangan Mou dengan RSUD Waikabubak

Sementara itu sejumlah pasien lainya mengaku tidak lagi mengajukan klaim ke rumah sakit untuk menggantikan uangnya. Hal itu karena keluarga pasien tidak mengerti kalau semua obat harus disiapkan pasien.

Pihaknya juga sudah bertemu dengan Direktur RSUD Sumba Barat, dr.Javendi Rizal Pavliando Saragih  bersama stafnya dan telah mendiskusikan hal itu dengan baik. 

Diseburkan dengan mencermati kondisi  seperti itu, pihaknya akan terus berupaya mensosialisasikan standar pelayanan publik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan lembaga publik lainnya agar masyarakat bisa mengerti dan memahaminya termasuk pemahaman tentang tata cara mengajukan atau melaporkan ke lembaga OmbudsmanPerwakilan NTT bila mendapatkan pelayanan publik kurang baik.

Untuk menjawab hal itu, salah satunya memutuskan menyelenggarakan kegiatan akses pelayanan pengaduan publik dengan melibatkan 100 warga Sumba Barat dari berbagai unsur  di Kantor Bupati Sumba Barat, Selasa 31 Oktober 2023.

Baca juga: Ombudsman NTT Singgung Keselamatan Pasien Ketika Dokter RSUD SoE Mogok Kerja

Pihaknya memilih Sumba Barat karena berdasarkan hasil survei standar pelayanan publik Sumba Barat masih tergolong merah atau masih rendah.

Namun laporan atau pengaduan ke lembaga Ombudsman NTT sangat kecil. Setiap tahun lembaga Ombudsman NTT menerima pengaduan dari masyarakat Sumba Barat hanya berkisar 3-5 laporan dari ribuan laporan atau pengaduan masyarakat NTT ke lembaga Ombudsman NTT.

Ia memperkirakan rendahnya laporan atau pengaduan  masyarakat ke lembaga Ombudsman karena masyarakat takut atau karena tidak tahu bagaimana cara melapor dan lain-lain. Untuk itu berharap dengan pegelaran kegiatan ini dapat memberi pemahaman masyarakat  tentang tata cara   melaporkan atau mengadukan ke lembaga Ombudsman NTT manakalah mendapatkan pelayanan publik kurang baik.

Selan itu, pihaknya juga berkunjung ke salah satu  sekolah SMU atau SMK di Sumba Barat dalam hal ini  ke SMKN I Kota Waikabubak  Sumba Barat. Kunjungan ke sekolah untuk mendaparkan gambaran pengelolaan dana komite sekolah apakah sudah berjalan sesuai ketentuan atau tidak.

Baca juga: Ombudsman NTT ke Dukcapil, Antispasi Ketersediaan Blangko KTP Pemilih Pemula

Semua itu dilakukan guna memastikan semua pelayanan publik harus berjalan sesuai rel ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

Darius mengakui, terdapat beberapa hal yang dikeluhkan terkait layanan rumah sakit secara umum di NTT adalah pertama; tidak tersedianya obat tertentu di apotek rumah sakit.

Pasien JKN/KIS kerap membeli obat dengan biaya sendiri di apotek lain, karena stok obat tidak tersedia di apotek rumah sakit.

Berdasarkan Permenkes No 28 tahun 2014 tentang Pedoman Jaminan Kesehatan Nasional, sistem pembayaran klaim rumah sakit ke BPJS adalah paket, termasuk biaya obat. Karena itu rumah sakit wajib menyiapkan obat formularium nasional BPJS. Jika pasien membeli sendiri obat diluar rumah sakit, uang pasien harus dikembalikan.

Kedua,kerja sama rumah sakit dengan apotek penyangga/jejaring di luar rumah sakit guna melayani pasien yang obatnya belum tersedia di apotek rumah sakit termasuk obat kronis untuk Pasien Rujuk Balik (PRB).

 

"Pasien mestinya dimudahkan untuk mengambil obat di apotek penyangga secara gratis jika ada apotek penyangga atau kerja sama dengan rumah sakit," katanya.

Dikatakan, saat berbincang-bincang dengan pasien mereka menyampaikan bahwa selama berobat di RSUD baik rawat jalan maupun rawat inap pernah mengalami stok obat JKN sedang kosong sehingga pasien diminta membeli sendiri.

Meski demikian kuitansi obat diklaim kembali ke RSUD dan diganti kembali dengan nominal uang yang sama tanpa dikurangi sepeser pun. Dengan demikian pasien tidak dirugikan. Rumah sakit juga tetap melayani pasien tanpa jaminan/non JKS KIS dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sepanjang memiliki KTP Sumba Barat. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved