NTT Memilih

Ombudsman NTT ke Dukcapil, Antispasi Ketersediaan Blangko KTP Pemilih Pemula

Menurut Darius Beda Daton, hal itu perlu diantisipasi. Karena untuk memberikan pelayanan bagi para pemilih yang sejauh ini belum punya e-KTP. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH melakukan sidak di salah satu instansi pemerintah 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan NTT mengingatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kabupaten/Kota di NTT mengenai ketersediaan blangko e-KTP untuk pemilih pemula

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Senin 30 Oktober 2023 menyampaikan itu menanggapi masih banyaknya pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP

Menurut Darius Beda Daton, hal itu perlu diantisipasi. Karena untuk memberikan pelayanan bagi para pemilih yang sejauh ini belum punya e-KTP

"Agar dinas Dukcapil mengantisipasi ketersediaan blangko KTP guna melayani usia KTP pemilih pemula," kata Darius. 

Baca juga: Targetkan Pemilih Pemula, KPU Alor Lakukan Sosialisasi Pemilu di Sekolah 

Darius Beda Daton juga meminta para RT, RW, kades/lurah mendata warga yang usia KTP. Selanjutnya warga itu diarahkan untuk segera mengurus KTP di Dukcapil masing-masing sebelum 14 Februari 2023. 

Seperti diketahui, sejauh ini masih ada 281 ribu warga di NTT yang belum memiliki e-KTP. Jumlah ini termasuk pemilih pemula maupun warga yang sudah berusia 17 tahun tapi belum memiliki e-KTP

Dukcapil di NTT memiliki kendala dalam melakukan perekaman e-KTP karena keterbatasan blangko. Salah satu komponen pencetakan e-KTP itu harus didatangkan dari Kementerian Dalam Negeri. 

Dukcapil masing-masing harus menjemput blangko itu ke Jakarta menggunakan anggaran dari dinas berkaitan. Sejauh ini, Dukcapil juga telah melakukan perekaman e-KTP hingga ke sekolah-sekolah. 

Perekaman e-KTP ini pun diharapkan bisa rampung sebelum pelaksanaan Pemilu di bulan Februari 2024 mendatang.  Tujuannya agar semua warga negara yang sudah memenuhi hak memilih bisa menggunakannya. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved