Kasus Jalan di Sumba Barat

Geledah di Dinas PUPR dan Bapelitbangda Sumba Barat, Jaksa Sita Tujuh Bundel Dokumen 

Semua dokumen tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil untuk seterusnya menuju Kantor Kejari Sumba  Barat.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
SITA - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menyita tujuh bundel besar dokumen dari Dinas PUPR dan Bappelitbangda Sumba Barat, Kamis 26 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK-Tim  penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menyita tujuh bundel dokumen dari Kantor Dinas PUPR dan Bapelitbangda Kabupaten Sumba Barat.

Dokumen ini disita saat tim penyidik Kejari Sumba Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Bapelitbangda Sumba Barat, Kamis 26 Oktober 2023.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat, NTT yang dipimpin Ketua Tim Johansen Christian Hutabarat, S.H selaku Kasie Datun  Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Hutabarat saat itu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana khusus, Vidi  Pradinata, S H, M.H, Kasie Intelijen, Muhammad, S.H, M.H, jaksa penyidik Tesar Trias Pramana, S.H berserta tim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Jalan Lingkar Luar Waikabubak, Jaksa Geledah Kantor PUPR dan Bapelitbangda

Usai penggeledahan, tim kejaksaan membawa 7 bundel besar dokumen yang disita, yakni 4 bundel dokumen disita dari Kantor Bappelitbangda Sumba Barat dan 3 bundel dari Dinas PUPR Sumba Barat.

Semua dokumen tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil untuk seterusnya menuju Kantor Kejari Sumba  Barat.

Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan ring road Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat tahun 2016-2020. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved