Berita Kota Kupang
RP3KP Kota Kupang 20 Tahun ke Depan, Harap Dukungan Pemerintah dan Dewan
kebutuhan perumahan ini tidak sepenuhnya melalui pemerintah tetapi pihak-pihak atau pihak swasta dengan cara mereka sendiri
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Kupang 20 tahun ke depan sebagai syarat untuk mendapatkan DAK Tematik.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Kota Kupang, Johanes Bell menerangkan, tahun ini kegiatan RP3KP masih dalam tahap pertama karena alokasi anggaran terbatas, sehingga strategi dalam penyusunan RP3KP dilakukan secara bertahap, tahun ini tahap pertama dengan output profil data. Dengan harapan, tahun depan dilanjutkan dengan kegiatan untuk membuat pelaporan fakta dan analisa dan rencana.
"Jadi kita berharap pemerintah dan dewan juga mendukung ini. RP3KP ini penting karena ini salah satu syarat di dalam pengusulan untuk memperoleh DAK Tematik. Tiga OPD yang paling terkait dengan pengusulan DAK Tematik yakni Dinas PRKP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PU,"jelas Johannes pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Tahun depan RP2KPKPK untuk dokumen pengusulan pencegahan penanganan kawasan kumuh juga menjadi dokumen sama dengan RP3KP sebagai syarat untuk mendapatkan DAK Tematik yang jumlahnya sangat besar dari pemerintah pusat tapi pemerintah daerah harus menyiapkan ini.
Baca juga: REI NTT Butuh Kepastian Hukum Pemerintah Kota Kupang
Ia menyebut, tahun ini nilai kontrak anggaran DAK Tematik ini sebesar Rp200-an juta. Diharapkan tahun depan juga alokasi anggarannya sesuai dengan bobot pekerjaan yang ada.
"Tahun depan kita akan buatkan laporan analisis dan rencana, tentu ada hitung-hitungan untuk mengusulkan anggarannya,"lanjutnya.
Terkait hal ini Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Kota Kupang bersinergi dengan REI NTT karena mereka juga terlibat dalam pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat untuk mengantisipasi adanya backlog di kota Kupang.
Untuk memenuhi kebutuhan perumahan ini tidak sepenuhnya melalui pemerintah tetapi pihak-pihak atau pihak swasta dengan cara mereka sendiri.
"Kita minta data saja dari REI. Karena begini, kita kan ada susun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Kupang. Jadi ini usia rencananya 20 tahun ke depan yang saat ini kita lagi susun,"lanjutnya.
Dokumen perencanaan strategis ini untuk mewujudkan pemenuhan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RTRW itu satu kebijakan umum tata ruang yang mana di dalamnya juga mengatur arah dan kebijakan tentang perumahan permukiman secara umum.
RP3KP merupakan penjabaran RTRW dari sisi sektoral yakni perumahan dan permukiman.
Ia menjelaskan, biasanya di RTRW nanti termuat daerah permukiman kepadatan rendah, kepadatan sedang, kepadatan tinggi.
Hierarki permukiman seperti itu kemudian diterewajantahkan oleh dinas perumahan melalui RP3KP yang menjabarkan kebijakan-kebijakan strategis terkait dengan kawasan perumahan dan permukiman, terkait dengan pengaturan penataan, upaya-upaya pencegahan supaya tidak terjadi kumuh,serta intervensi infrastruktur.
"Kan setelah penetapan itu kan kita harus masuk menata. Kepadatan rendah itu seperti apa dengan fasum, fasos seperti apa, infrastruktur seperti apa. Nah, di RTRW tidak ngomong itu. Dia hanya memberikan arah dan kebijakan yang sifatnya umum terkait dengan su sektoral perumahan dan permukiman. Kita terjemahkan 8tu dengan RP3KP itu,"jelas Johannes.(dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.