Berita Kota Kupang

REI NTT Butuh Kepastian Hukum Pemerintah Kota Kupang 

Sudah 12 tahun RTRW di Kota Kupang belum ada perubahan sehingga menurutnya perlu direvisi karena sudah ada perkembangan-perkembangan saat ini.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
KETUA - Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby di ruang kerjanya pada Senin, 23 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Real Estate Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (REI NTT) membutuhkan kejelasan dan kepastian hukum dari pemerintah Kota Kupang.

Ketua Umum DPD  REI NTT, Bobby Pitoby mengatakan, untuk memulai pembangunna perumahan penataan kota harus benar dan bagus. Jika penataan Kota tidak benar maka pihak swasta atau investor tidak bisa memulai pembangunan.

"Karena kita sebagai investor, kita butuh kepastian hukum, kalau ada kepastian hukum baru kita bisa bergerak. Jadi, perencanaan sesuai dengan kehendak pemerintah untuk ke depan. Ini yang sementara kita susun. Ini masih dalam tahapan awal dan akan memakan waktu sampai tahun depan,"ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 23 Oktober 2023.

Ia mengungkapkan persoalan saat ini adalah dalam pembangunan khususnya perumahan bagi masyarakat  pemerintah tidak akan bisa bekerja sendiri. Pemerintah membutuhkan pihak swasta untuk membangun kota khususnya Kota Kupang.

Baca juga: Berikut Hasil 21 Pertandingan Babak Kualifikasi II Tinju Pra PON XXI-II 2024 di NTT

"Peran pihak swasta sangat penting dalam membangun sebuah kota. Kita hanya butuh status hukum yang jelas untuk membangun. Butuh kejelasan dan kepastian hukum,"tegas Bobby.

REI NTT pun telah berupaya menyampaikan hal ini kepada pemerintah yang dimulai di kota Kupang dalam rapat mengenai pembentukan tata ruang kota Kupang 20 tahun ke depan. 

DPD REI NTT sudah memohon untuk berkolaborasi dengan pemerintah agar zonasi tata ruang di kota Kupang dapat segera dilakukan sesuai dengan pertumbuhan kota Kupang saat ini.

REI NTT juga memberikan masukan dari segi pengembangan kota dengan memberikan data agar bisa diakomodir dan dipertimbangkan pemerintah untuk pembangunan kota Kupang ke depan.

Misalnya, zonasi untuk lokasi pembangunan daerah pemukiman, daerah resapan air, daerah penghijauan, sehingga dalam pengembangan ke depannya tidak tumpang tindih antara satu Dinas dengan Dinas yang lain terkesan mengklaim wilayahnya masing-masing.

"Sebab saat ini yang terjadi adalah, satu dinas ini wilayah ini, satu dinas lain bilang, ini dinas ini. Jadi sebagai pengusaha sendiri bingung mau ikut yang mana yang yang benar. Ini kita coba sinkronkan untuk mengetahui yang baiknya itu bagaimana?,"lanjut Bobby mempertanyakan kondisi yang sering dihadapi selama ini.

Ia menyampaikan, sinkronisasi ini dilakukan agar pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa berjalan dengan lebih baik. Menurutnya, jika sudah ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan mempermudah mengurus izin PBG yang bisa diupload melalui OSS dan izin pun keluar.

"Kalau saat ini, kita bermasalah. Kalau dulu namanya Dinas Perizinan Satu Atap lebih mudah tapi saat ini tidak ada akses untuk memasukkan berkas. Walaupun satu atap, tapi saat ini dia punya pintu saja Tidka ada untuk kita masuk berkas, jadi teman-teman bingung dengan aturan tumpang tindih ini yang membuat kacau. Dengan adanya RTRW dan lain-lain ini mempermudah sehingga orang juga kalau mau beli tanah bisa pergi lihat dulu peruntukan lahan jelas, baru bisa dibangun sesuai arahan pemerintah. Kalau tidak, Kota Kupang tidak akan pernah maju,"jelasnya.

Baca juga: Viral Warga Alak Kota Kupang Keluhkan Kabut Asap dari TPA

Sudah 12 tahun RTRW di Kota Kupang belum ada perubahan sehingga menurutnya perlu direvisi karena sudah ada perkembangan-perkembangan saat ini.

Hal ini yang sementara diupayakan REI NTT dengan stakeholder dari Pemerintah Kota Kupang, PU, Dinas Perumahan dan Permukiman, Balai, Pokja, elemen masyarakat untuk membentuk rencana tata ruang wilayah kota Kupang 20 tahun ke depan.(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved