Kontrak PTT Timor Tengah Utara
Perihal Tenaga PTT Pemda Timor Tengah Utara, BKDPSDM Beberkan Jumlah Kontrak Batal Diperpanjang
Kabar baik tersebut berkaitan dengan perpanjangan masa pengabdian bagi para PTT yang akan berakhir masa kontraknya hingga 31 Oktober 2023 ini.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup, BKAD dan Dukcapil sangat dibutuhkan untuk memperlancar tugas-tugas OPD tersebut. Berdasarkan aspek ini, BKDPSDM Timor Tengah Utara melaporkan kepada Bupati Timor Tengah Utara untuk memperpanjang kontrak tenaga PTT.
Dikatakan Alexander, ada dua aspek penunjang untuk memperpanjang kontrak tenaga honorer ini yakni, regulasi dan anggaran.
Dari aspek regulasi BKDPSDM sudah menerima surat dari KemenPAN-RB. Sedangkan dari segi anggaran, Bupati Timor Tengah Utara menginstruksikan BKAD untuk menyiapkan anggaran untuk upah tenaga honorer ini sejak Bulan November hingga Desember 2023.
Pasca Bupati Timor Tengah Utara menyetujui hal ini, BKDPSDM Timor Tengah Utara kemudian menyurati para pimpinan OPD untuk melakukan evaluasi internal terhadap tenaga honorer di masing-masing OPD.
Rekomendasi perpanjangan kontrak atau pemutusan kontrak dari pimpinan OPD ini akan disertai dengan lampiran daftar hadir tenaga honorer tersebut. Selain itu disertai juga dengan beberapa evaluasi seperti sikap, perilaku, etika, dan lain sebagainya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.