Kontrak PTT Timor Tengah Utara
Perihal Tenaga PTT Pemda Timor Tengah Utara, BKDPSDM Beberkan Jumlah Kontrak Batal Diperpanjang
Kabar baik tersebut berkaitan dengan perpanjangan masa pengabdian bagi para PTT yang akan berakhir masa kontraknya hingga 31 Oktober 2023 ini.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM, Alexander Tabesi mengatakan, jumlah tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap atau PTT di Kabupaten Timor Tengah Utara yang dikontrak oleh Pemda pada tahun 2023 sebanyak 604 orang.
Dari hasil evaluasi pimpinan OPD, sebanyak 21 orang tenaga honorer tidak diperpanjang kontraknya.
Dengan perincian, sebanyak 9 orang mengundurkan diri, meninggalkan tugas tanpa keterangan sebanyak 4 orang, tidak diusulkan oleh pimpinan perangkat daerah 5 orang dan formasi yang tidak terpenuhi 3 orang.
"Jadi jumlahnya 21 orang yang tidak diperpanjang kontraknya," bebernya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 24 Oktober 2023.
Dengan demikian, lanjutnya, jumlah tenaga honorer atau PTT Pemda Timor Tengah Utara yang akan diperpanjang kontraknya hingga Desember 2023 sebanyak 583 orang.
Baca juga: Pastikan Situasi Kondusif Pendaftaran Capres, Polres Timor Tengah Utara Gelar Patroli
BKDPSDM Timor Tengah Utara, kata Alexander, telah mengusulkan kepada Bupati Timor Tengah Utara untuk menerbitkan perpanjangan kontrak sebelum 1 November 2023.
"Karena SK mereka hanya sampai tanggal 31 Oktober 2023," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM Timor Tengah Utara menyampaikan kabar baik bagi para Pegawai Tidak Tetap lingkup Pemda Timor Tengah Utara.
Kabar baik tersebut berkaitan dengan perpanjangan masa pengabdian bagi para PTT yang akan berakhir masa kontraknya hingga 31 Oktober 2023 ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Alexander Tabesi menuturkan, BKDPSDM selaku unit teknis yang menangani tentang kepegawaian, sebelum memberikan pertimbangan kepada Bupati perihal status tenaga PTT, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (KemenPAN) RI.
Berdasarkan hasil koordinasi yang disampaikan secara tertulis maupun secara lisan dengan KemenPAN RI, BKDPSDM Timor Tengah Utara menerima jawaban bahwa, sesuai dengan surat edaran KemenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN, KemenPAN mempersilahkan Pemda maupun kementerian untuk melakukan evaluasi sekaligus memperpanjang status tenaga honorer.
"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh diangkat tenaga honorer baru," ucapnya.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan MenPAN-RB, kata Alexander, pihaknya langsung melaporkan kepada Bupati Timor Tengah Utara bahwa perlu dilakukan perpanjangan masa pengabdian tenaga honorer.
Pasalnya, banyak kegiatan pemerintahan yang tidak bisa dilakukan tanpa keberadaan tenaga honorer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.