Pilpres 2024

Hari Ini Daftar ke KPU, Gibran Rakabuming Raka Tiba di Kediaman Prabowo Subianto

Bakal calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu 25 Oktober 2023 pagi.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa para awak media yang sudah memenuhi pintu gerbang rumab Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu 25 Oktober 2023. Prabowo-Gibran hendak datang ke KPU untuk mendaftarkan diri sebagai bacapres-bacawapres hari ini. 

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU bahwa pasangan Prabowo-Gibran akan mendaftar pada Rabu besok. “Jadi, semua perizinan sudah disampaikan dan sudah ditandatangani,” tuturnya.

Kemudian, Gibran yang merupakan Wali Kota Surakarta juga sudah mengajukan cuti ke atasannya, baik penjabat Gubernur Jawa Tengah, maupun Menteri Dalam Negeri.

Saat ditanyakan apakah Gibran yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga telah meminta izin ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait rencana pendaftaran tersebut, Muzani tidak menjawabnya dengan tegas.

“Undang-undangnya mengatakan bahwa kalau dia wali kota atau bupati harus mendapatkan izin dari instansi di atasnya,” ucap Muzani.

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik membenarkan, Prabowo-Gibran akan mendaftar pukul 10.00 WIB, hari ini. KPU telah menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol Koalisi Indonesia Maju tentang rencana pendaftaran itu.

Rencana didaftarkannya Gibran sebagai bakal cawapres pun menuai polemik. Kelompok advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia mendatangi Kantor KPU, Selasa 24 Oktober 2023, mempertanyakan tindak lanjut KPU atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 berupa surat dinas, bukan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

"Surat dinas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, bahkan surat itu belum dijawab oleh partai politik," ujar Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu.

Akademisi Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, mengatakan, sikap KPU yang langsung menerapkan putusan MK terkait syarat capres dan cawapres berpotensi menimbulkan masalah baru. Bakal pasangan capres-cawapres yang akan mendaftar kemungkinan akan dipermasalahkan, baik melalui pelanggaran administrasi ataupun melalui sengketa proses.

"Jika KPU hanya menggunakan PKPU 19/2023 sebagai dasar hukum penerimaan pendaftaran capres dan cawapres, maka kemungkinan besar akan dipermasalahkan oleh berbagai pihak. Sebab pasal 13 ayat 1 huruf q masih mencantumkan syarat usia 40 tahun," tuturnya.

Lebih jauh, lanjut Ferry, KPU akan dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi jika menerima berkas pendaftaran Gibran.

Sebab, KPU bisa dinilai melakukan pelanggaran tatacara, mekanisme, atau prosedur karena menerima bakal calon yang tidak sesuai Pasal 13 PKPU 19/2023.

Sedangkan jika KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu, bisa timbul sengketa proses yang akan diajukan oleh pasangan capres-cawapres lain kepada Bawaslu.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo, kemarin, setelah pekan lalu mendaftar sebagai calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo,

"Jadi saya tadi jam 15.30 sudah menghadap Presiden di Istana. Ada yang masalah umum, itu tugas sehari-hari yang minta dijaga kontinuitasnya. Kemudian yang khusus masalah saya jadi cawapres,” kata Mahfud MD saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa.

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi pada pertemuan tersebut mengucapkan selamat karena Mahfud telah dipilih menjadi calon wakil presiden.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved