Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi Tolak Usulan Usia Maksimum Capres-Cawapres 70 Tahun
Mengenai usia minimum sudah diputus MK dengan tetap pada usia 40 tahun, dengan pengecualian seorang calon sudah berpengalaman memimpin di daerah.
Mosi terakhir yang menentang pencalonan Prabowo terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam penculikan aktivis hak asasi manusia dan demokrasi pada tahun 1998 ketika ia menjabat sebagai komandan satuan elit Angkatan Darat, Kopassus (Komando Pasukan Khusus). Penggugat berargumentasi bahwa seseorang yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat tidak boleh dibolehkan menduduki jabatan presiden.
Namun, panel tersebut menolak mosi tersebut, dengan alasan "kurangnya penjelasan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat." Pengadilan juga menyebut adanya potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah jika permohonan diterima. Prabowo tidak pernah dihukum karena pelanggaran HAM oleh pengadilan pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Nyatakan Gugatan Usia Capres Maksimum 70 Tahun Tidak Dapat Diterima"/jakartaglobe.id
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.