Breaking News

Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Tolak Usulan Usia Maksimum Capres-Cawapres 70 Tahun

Mengenai usia minimum sudah diputus MK dengan tetap pada usia 40 tahun, dengan pengecualian seorang calon sudah berpengalaman memimpin di daerah.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia maksimum capres/cawapres, Senin 23 Oktober 2023. 

Ia juga menyinggung angka harapan hidup Indonesia yang disebut hanya 68,25 tahun.

Ia juga menyinggung para Presiden RI yang tak pernah mencapai 70 tahun.

"Presiden Soekarno menjadi Presiden di usia 44 tahun dan lengser di usia 66 tahun, Presiden Soeharto menjadi presiden di usia 46 tahun dan lengser di usia 77 tahun, Presiden BJ Habibie 62 tahun dan lengser di usia 63 tahun, Presiden KH Abdurrahman Wahid menjadi presiden di usia 59 tahun dan lengser di usia 61 tahun," kata Rudy.

"Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi presiden di usia 54 tahun dan lengser di usia 57 tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden di usia 55 tahun dan lengser di usia 65 tahun, sedangkan Presiden Jokowi dilantik menjadi presiden di usia 53 tahun dan lengser di usia 63 tahun pada tahun 2024 mendatang," jelasnya.

Gugatan kelompok ini pada dasarnya bertujuan menghalangi Prabowo Subianto untuk mengikuti Pilpres 2024.

Para penggugat mengutip catatan hak asasi manusia Prabowo di masa lalu, usianya, dan kegagalan pencalonan presiden sebelumnya sebagai alasan untuk melarangnya mengikuti pemilu mendatang.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menilai usulan tersebut tidak memiliki legal standing. Permintaan khusus untuk membatasi usia calon presiden pada usia 70 tahun juga ditolak, karena hal tersebut mirip dengan mosi serupa yang telah diputuskan pada minggu sebelumnya.

“Dengan ini kami menolak seluruh permohonan para penggugat,” kata Anwar dalam sidang yang disiarkan langsung oleh pengadilan.

Penggugat telah meminta pengadilan untuk mengubah pasal undang-undang pemilu 2017, yang membatasi usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 70 tahun. Prabowo merayakan ulang tahunnya yang ke-72 pada minggu sebelumnya.

Mereka berpendapat bahwa karena pasal tersebut menetapkan usia minimal 40 tahun, maka pasal tersebut juga harus menetapkan batas atas usia. Mereka merujuk pada peraturan yang membatasi usia hakim agung dan hakim konstitusi hanya pada usia 70 tahun.

Rudy Hartono, salah satu penggugat, menegaskan bahwa tidak ada presiden Indonesia yang menjabat setelah usia 70 tahun.

Namun, pengadilan yang beranggotakan sembilan hakim memutuskan bahwa pasal tersebut tidak dapat diubah lebih lanjut setelah direvisi pada minggu sebelumnya. Revisi kontroversial ini menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Para hakim memberikan suara 5 berbanding 4 untuk mempertahankan usia minimum 40 tahun tetapi menambahkan frasa "atau telah atau sedang menjabat suatu jabatan publik melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."

Gibran, di usia 36 tahun, layak menjadi cawapres Prabowo karena sudah dua tahun menjabat Wali Kota Solo terpilih. Alhasil, pasal mengenai persyaratan usia calon “tidak lagi dapat diajukan tuntutan hukum”.

Mosi lain yang bertujuan untuk melarang seorang kandidat mencalonkan diri sebagai presiden setelah dua kali gagal, ditolak karena dasar hukum yang tidak memadai. Prabowo pernah dikalahkan Jokowi pada dua pemilu presiden sebelumnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved