Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Tolak Usulan Usia Maksimum Capres-Cawapres 70 Tahun

Mengenai usia minimum sudah diputus MK dengan tetap pada usia 40 tahun, dengan pengecualian seorang calon sudah berpengalaman memimpin di daerah.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia maksimum capres/cawapres, Senin 23 Oktober 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tidak hanya tentang usia minimum capres/cawapres yang digugat di Mahkamah Konstitusi. Usia maksimum capres/cawapres juga turut digugat dengan tuntutan agar usia maksimum capres/capres ditetapkan 70 tahun. 

Mengenai usia minimum sudah diputus MK dengan tetap pada usia 40 tahun, dengan pengecualian seorang calon sudah berpengalaman memimpin di tingkat daerah.

Sedangkan gugatan terkait usia maksimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres)  diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023, Senin 23 Oktober 2023.

Putusan yang sama juga diucapkan mahkamah untuk gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023.

"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman.

Majelis hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan objek permohonan. Pasalnya, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu, yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Sebelumnya, gugatan 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.

Sementara gugatan 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Rudy Hartono. Dua kelompok penggugat ini ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

Dalam petitum gugatannya, Wiwit, Rahayu, dan Rio meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.

Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Setelah Partai Golkar, Partai Gerindra Juga Resmi Umumkan Gibran Jadi Cawapres

Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Sementara itu, Rudy Hartono dalam gugatannya menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".

"Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy dalam permohonannya.

Rudy menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai basis argumentasi bahwa capres-cawapres juga harus dibatasi usia tertuanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved