Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi Tolak Usulan Usia Maksimum Capres-Cawapres 70 Tahun
Mengenai usia minimum sudah diputus MK dengan tetap pada usia 40 tahun, dengan pengecualian seorang calon sudah berpengalaman memimpin di daerah.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tidak hanya tentang usia minimum capres/cawapres yang digugat di Mahkamah Konstitusi. Usia maksimum capres/cawapres juga turut digugat dengan tuntutan agar usia maksimum capres/capres ditetapkan 70 tahun.
Mengenai usia minimum sudah diputus MK dengan tetap pada usia 40 tahun, dengan pengecualian seorang calon sudah berpengalaman memimpin di tingkat daerah.
Sedangkan gugatan terkait usia maksimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023, Senin 23 Oktober 2023.
Putusan yang sama juga diucapkan mahkamah untuk gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman.
Majelis hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan objek permohonan. Pasalnya, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu, yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.
Sebelumnya, gugatan 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Sementara gugatan 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Rudy Hartono. Dua kelompok penggugat ini ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.
Dalam petitum gugatannya, Wiwit, Rahayu, dan Rio meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.
Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.
Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Setelah Partai Golkar, Partai Gerindra Juga Resmi Umumkan Gibran Jadi Cawapres
Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Sementara itu, Rudy Hartono dalam gugatannya menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".
"Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy dalam permohonannya.
Rudy menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai basis argumentasi bahwa capres-cawapres juga harus dibatasi usia tertuanya.
Ia juga menyinggung angka harapan hidup Indonesia yang disebut hanya 68,25 tahun.
Ia juga menyinggung para Presiden RI yang tak pernah mencapai 70 tahun.
"Presiden Soekarno menjadi Presiden di usia 44 tahun dan lengser di usia 66 tahun, Presiden Soeharto menjadi presiden di usia 46 tahun dan lengser di usia 77 tahun, Presiden BJ Habibie 62 tahun dan lengser di usia 63 tahun, Presiden KH Abdurrahman Wahid menjadi presiden di usia 59 tahun dan lengser di usia 61 tahun," kata Rudy.
"Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi presiden di usia 54 tahun dan lengser di usia 57 tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden di usia 55 tahun dan lengser di usia 65 tahun, sedangkan Presiden Jokowi dilantik menjadi presiden di usia 53 tahun dan lengser di usia 63 tahun pada tahun 2024 mendatang," jelasnya.
Gugatan kelompok ini pada dasarnya bertujuan menghalangi Prabowo Subianto untuk mengikuti Pilpres 2024.
Para penggugat mengutip catatan hak asasi manusia Prabowo di masa lalu, usianya, dan kegagalan pencalonan presiden sebelumnya sebagai alasan untuk melarangnya mengikuti pemilu mendatang.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menilai usulan tersebut tidak memiliki legal standing. Permintaan khusus untuk membatasi usia calon presiden pada usia 70 tahun juga ditolak, karena hal tersebut mirip dengan mosi serupa yang telah diputuskan pada minggu sebelumnya.
“Dengan ini kami menolak seluruh permohonan para penggugat,” kata Anwar dalam sidang yang disiarkan langsung oleh pengadilan.
Penggugat telah meminta pengadilan untuk mengubah pasal undang-undang pemilu 2017, yang membatasi usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 70 tahun. Prabowo merayakan ulang tahunnya yang ke-72 pada minggu sebelumnya.
Mereka berpendapat bahwa karena pasal tersebut menetapkan usia minimal 40 tahun, maka pasal tersebut juga harus menetapkan batas atas usia. Mereka merujuk pada peraturan yang membatasi usia hakim agung dan hakim konstitusi hanya pada usia 70 tahun.
Rudy Hartono, salah satu penggugat, menegaskan bahwa tidak ada presiden Indonesia yang menjabat setelah usia 70 tahun.
Namun, pengadilan yang beranggotakan sembilan hakim memutuskan bahwa pasal tersebut tidak dapat diubah lebih lanjut setelah direvisi pada minggu sebelumnya. Revisi kontroversial ini menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Para hakim memberikan suara 5 berbanding 4 untuk mempertahankan usia minimum 40 tahun tetapi menambahkan frasa "atau telah atau sedang menjabat suatu jabatan publik melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Gibran, di usia 36 tahun, layak menjadi cawapres Prabowo karena sudah dua tahun menjabat Wali Kota Solo terpilih. Alhasil, pasal mengenai persyaratan usia calon “tidak lagi dapat diajukan tuntutan hukum”.
Mosi lain yang bertujuan untuk melarang seorang kandidat mencalonkan diri sebagai presiden setelah dua kali gagal, ditolak karena dasar hukum yang tidak memadai. Prabowo pernah dikalahkan Jokowi pada dua pemilu presiden sebelumnya.
Mosi terakhir yang menentang pencalonan Prabowo terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam penculikan aktivis hak asasi manusia dan demokrasi pada tahun 1998 ketika ia menjabat sebagai komandan satuan elit Angkatan Darat, Kopassus (Komando Pasukan Khusus). Penggugat berargumentasi bahwa seseorang yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat tidak boleh dibolehkan menduduki jabatan presiden.
Namun, panel tersebut menolak mosi tersebut, dengan alasan "kurangnya penjelasan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat." Pengadilan juga menyebut adanya potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah jika permohonan diterima. Prabowo tidak pernah dihukum karena pelanggaran HAM oleh pengadilan pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Nyatakan Gugatan Usia Capres Maksimum 70 Tahun Tidak Dapat Diterima"/jakartaglobe.id
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.