Berita Timor Tengah Utara

Empat Tahun Kepemimpinan Paket Desa Sejahtera, DPRD Klaim Pemkab TTU Belum Realisasi Janji Politik

Bupati dan Wakil Bupati TTU belum mampu merealisasikan janji politik sebagaimana yang termaktub dalam perda RPJMD

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
DOK-POS-KUPANG.COM
Anggota DPRD TTU, Yohanes Salem, S.T 

Sehingga penerimaan daerah secara total sebesar  Rp.1.086.815.125.010,00 dari semula Rp. 1.086.906.975.010,00 atau mengalami koreksi pendapatan sebesar Rp.91.850.000,00. 

Dalam situasi yang serba dilematis ini tentu kita memberikan apresiasi atas sikap pemda meningkatkan penerimaan daerah melalui pendapatan asli daerah di tengah ketidakpastian.

Mencermati terobosan pemerintah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah dengan menetapkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) dan turunannya PP 35/2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi daerah.

"Saya pandang sebagai upaya untuk mempertajam pelaksanaan desentralisasi fiskal. UU HKPD akan mendorong pemda dalam melakukan optimalisasi penerimaan daerah dan men-direct pemda dalam meningkatkan kualitas belanja daerah," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah mencoba memastikan agar seluruh APBD dapat dilaksanakan menuju arah yang sama dalam mencapai tujuan nasional. Dengan demikian, harapannya semua warga negara dapat merasakan dan menikmati layanan publik yang berkualitas di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Ia menambahkan, pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui penguatan pajak daerah dan retribusi daerah. Peningkatan kemampuan keuangan daerah dilakukan melalui penajaman peran pemda dalam menambah sumber-sumber pendapatan asli daerah. 

Perubahan kebijakan dimaksud dilakukan dengan simplifikasi dan restrukturisasi jenis dan tarif pajak dan retribusi daerah.

Optimalisasi penerimaan daerah sangat penting untuk menambah kemampuan keuangan/fiskal daerah dalam membiayai program-program penyediaan layanan dasar publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved