Berita Timor Tengah Utara

Empat Tahun Kepemimpinan Paket Desa Sejahtera, DPRD Klaim Pemkab TTU Belum Realisasi Janji Politik

Bupati dan Wakil Bupati TTU belum mampu merealisasikan janji politik sebagaimana yang termaktub dalam perda RPJMD

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
DOK-POS-KUPANG.COM
Anggota DPRD TTU, Yohanes Salem, S.T 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes Salem, S. T mengatakan, menilik fakta kondisi Kabupaten TTU pada masa kepemimpinan Paket Desa Sejahtera periode 2021-2026 yang akan memasuki tahun ke empat di tahun 2024, Bupati dan Wakil Bupati TTU belum mampu merealisasikan janji politik sebagaimana yang termaktub dalam perda RPJMD baik di bidang pembangunan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya. 

Menurutnya, masih ditemukan jeritan masyarakat akan sulitnya pemenuhan kebutuhan keluarga, sulitnya mendapatkan pekerjaan, bahkan sejumlah UMKM nyaris gulung tikar akibat daya beli masyarakat yang rendah di tambah lagi kehadiran sejumlah gerai retail modern. 

Ia menjelaskan, Alfamart dan Indomaret yang kehadirannya menciptakan persaingan usaha yang tidak berimbang dan cenderung penguasaan ekonomi dan bisnis secara masif oleh pemilik modal.

Baca juga: Peduli Persoalan Masyarakat Timor Tengah Utara, Kodim 1618 Distribusi Air Bersih 

Sudah saatnya pemerintah hadir melalui berbagai kebijakan ekonomi kerakyatan yang melindungi sekaligus mendorong perkembagan kegiatan usaha ekonomi masyarakat khususnya pelaku UMK lokal dan pelaku ekonomi tradisional, dengan membatasi jumlah gerai retail modern di Kabupaten TTU. 

Menilik pada fakta, kata Yohanes, saat ini di sejumlah kota besar mulai menyadari akan dampak buruk dari penguasaan gerai retail modern di daerah dan berupaya membatasi jumlahnya karena lambat laun mematikan pelaku UMKM dan pelaku pasar tradisional seperti di daerah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. 

"Melalui berbagai kesempatan kita mendorong Pemerintah Kabupaten TTU untuk memberikan perhatian serius  pada pengembangan pasar tradisional, karena pasar tradisional masih menjadi andalan bagi mayoritas masyarakat tidak hanya di desa tetapi juga di perkotaan dalam bertransaksi kebutuhan hidup," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Baca juga: GMNI Kefamenanu Desak Pemda Segera Maksimalkan Pelayanan Pengobatan di RSP Ponu Timor Tengah Utara

Dalam situasi seperti ini, Pemkab TTU perlu memfasilitasi pasar-pasar tradisional yang ada agar dapat berfungsi dan berjalan secara baik, dari segi sarana prasarana (bangunan los, kios, pelataran, area parkir, MCK, drainase, penerangan dan lain-lain) maupun dari segi non fisik seperti retribusi, harga sewa kios, keamanan, pengaturan zonasi/ blok berdasarkan barang jualan. 

Selain menjamin tata kelola pasar tradisional secara baik dan bertanggung jawab, maka sudah saatnya Pemerintah Kabupaten TTU membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menjadi salah satu sumber penerimaan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Karena kehadiran BUMD merupakan wujud nyata dari investasi daerah dalam dunia usaha.

Secara umum peran BUMD dalam kegiatan perekonomian dan pembangunan daerah dapat dilihat dari tiga aspek yakni peningkatan produksi, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan daerah. 

Dalam kaitan dengan hal itu Pemerintah Kabupaten TTU dinilai belum memaksimalkan aset daerah yang ada berupa pasar tradisional yang ada di kota dan di pedesaan melalui Perumda Pasar.

Baca juga: Realisasikan Program LATEN, ATR/BPN Timor Tengah Utara Terbitkan Sertifikat Bagi Warga Tidak Mampu 

Merujuk pada PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, ada dua pilihan yaitu perumda dan perseroda. Dengan badan usaha ini akan menjamin tata kelola pasar tradisional secara baik dan bertangungjawab yang menjadi bagian integral dari kewajiban pemda menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

Penatakelolaan pasar tradisonal secara baik juga menjadi salah satu sumber PAD. Sesuai PP 54 tahun 2017 kontribusi BUMD ke kas daerah dalam bentuk PAD.   

Dikatakan anggota DPRD dari Partai Demokrat ini, pada hari selasa, 17 Oktober 2023 yang lalu lembaga DPRD TTU telah menutup sidang II DPRD Kabupaten TTU tentang APBD Perubahan tahun 2023 dengan menetapkan pendapatan APBD mengalami penyesuaian penerimaan dana transferan daerah menjadi Rp.998.239.411.010,00 dari semula Rp 1.002.639.411.010 mengalami penyesuaian sebesar  Rp.4.400.000.000,00. 

Baca juga: 1.699 Pelamar PPPK di Timor Tengah Utara Lolos Seleksi Administrasi

Untuk menutup kekurangan/defisit ini, ucapnya, Pemkab TTU bersepakat meningkatkan proyeksi penerimaan daerah melalui sumber PAD pada perubahan APBD menjadi 64.308.150.000,00, dari sebelumnya sebesar Rp.60.000.000.000,00.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved