Berita Timor Tengah Utara
Realisasikan Program LATEN, ATR/BPN Timor Tengah Utara Terbitkan Sertifikat Bagi Warga Tidak Mampu
Sedangkan pada tahap kedua, masyarakat yang mengajukan permohonan melalui Program LATEN tersebut sebanyak 160 orang.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan gebrakan dalam pelayanan dengan menerbitkan sertifikat tanah milik masyarakat tidak mampu dengan harga terjangkau di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan harga terjangkau.
Selain kepada kategori masyarakat tidak mampu, pelayanan penerbitan sertifikat tanah ini juga diperuntukkan bagi pensiunan ASN dan ASN aktif.
Penerbitan sertifikat tanah kepada beberapa kategori masyarakat ini direalisasikan melalui Program Layanan kepada Pihak Tertentu (LATEN).
Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan serta membantu masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas tanah mereka sendiri.
Baca juga: Polres Timor Tengah Utara Gelar Kegiatan Tactical Floor Game Jelang Pemilu 2024
Saat diwawancarai, Rabu, 18 Oktober 2023, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus B. Insantuan, S.SiT.,M.Pd), Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran, Yanes Mikhael Pello, S.Kom.,M.Si. mengatakan, selain program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara juga melakukan gebrakan melalui program Layanan kepada Pihak Tertentu (LATEN).
Program LATEN ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR nomor 25 tahun 2016. Program ini dikhususkan kepada masyarakat tidak mampu, pensiunan ASN/TNI-POLRI, dan pegawai aktif ASN/TNI-POLRI.
Program LATEN tersebut diterapkan sejak Bulan April 2023 oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dari Program ini, pada tahap pertama sebanyak 201 sertifikat tanah yang telah didaftarkan dan telah terbit dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus B. Insantuan, S.SiT.,M.Pd, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yanes Mikhael Pello, S.Kom.,M.Si dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Galih Suma Telada, S.T dan jajaran.
"Program ini ditujukan kepada masyarakat tidak mampu Tetapi memiliki tanah dan belum bersertifikat dan ini sudah diserahkan Hari Rabu pekan lalu, Senin dan Selasa pekan ini ," tukasnya.
Sedangkan pada tahap kedua, masyarakat yang mengajukan permohonan melalui Program LATEN tersebut sebanyak 160 orang.
Baca juga: Polres Timor Tengah Utara Gelar Kegiatan Tactical Floor Game Jelang Pemilu 2024
Dikatakan pria yang akrab disapa Yanes ini bahwa, kelebihan Program tersebut yakni tidak ada batasan target jumlah pemohon penerbitan sertifikat tanah dan tidak ada batasan waktu.
Bagi masyarakat tidak mampu yang hendak mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari RT dan kelurahan atau desa. Sementara bagi pensiunannya, dibuktikan dengan SK Pensiun.
Ia menambahkan, bagi masyarakat tidak mampu dan pensiunan ASN serta TNI-POLRI biaya pengukuran tanah dan pemeriksaan tanah Rp.0 .
Sesuai aturan yang tertuang dalam peraturan tersebut, biaya penerbitan sertifikat tanah dalam program ini hanya mencakup transportasi, akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh pemohon dengan biaya yang sangat terjangkau.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.