Seleksi CPNS 2023

Kisi-kisi SKD CPNS 2023 dan PPPK, Berikut Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP Agar Lolos CASN 2023

Kisi-kisi SKD CPNS 2023 dan PPPK, berikut Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP agar Lolos CASN 2023

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Kisi-kisi SKD CPNS 2023 dan PPPK / Ilustrasi Ujian SKD CPNS- Kisi-kisi SKD CPNS 2023 dan PPPK, berikut Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP agar lulus CASN 2023 

POS-KUPANG.COM - Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan masa sanggah, tahapan Seleksi CPNS 2023 dan PPPK selanjutnya yakni Ujian SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar ).

Bagi Anda yang lolos Seleksi Administrasi dan akan menghadapi Ujian SKD, ada baiknya simak Kisi-kisi SKD CPNS 2023 dan PPPK agar lolos Nilai Ambang Batas atau passing grade.

Kisi-kisi SKD CPNS 2023

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan SKD akan digelar menggunakan mekanisme Computer Assisted Test (CAT).

Baca juga: Simak Imbauan Kemenag RI kepada 81.607 Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Lolos Seleksi Administrasi

CAT adalah sistem seleksi berbasis komputer yang dapat membantu untuk melihat hasil ujian pelamar yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/10/2023), Kemenpan-RB mengatakan, mekanisme SKD telah diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 651 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, SKD dibagi menjadi tiga bagian, yakni:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berisi 30 soal.

Baca juga: Siap-siap,Sebentar lagi Tes SKD CPNS 2023 dan PPPK, Berikut Contoh Soal TWK agar Lolos Passing Grade

Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.

Informasi selengkapnya mengenai penjelasan masing-masing bagian dapat dilihat di sini

Untuk diketahui saat ini tahapan Seleksi CPNS 2023 sedang dalam masa sanggah.

Masa sanggah akan berlangsung hingga besok 21 Oktober 2023.

Selanjutnya, panitia seleksi akan menjawab sanggah. Setelah Jawaban sanggah, Ujian SKD.

Pelaksanaan Ujin SKD digelar pada 9-18 November 2023.

Nah, Ujian SKD adalah ujian pertama yang harus dilalui oleh pelamar untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Simak Ketentuanya

Jumlah poin

Kemenpan-RB mengatakan, untuk pelamar umum, TWK dan TIU memiliki bobot poin yang sama, yaitu sebanyak 5.

Sementara jawaban yang salah satu tidak menjawab pada TWK dan TIU bernilai 0.

Khusus untuk TKP, jawaban paling rendah diberi poin 1 dan paling tinggi 5. Bila tidak menjawab, soal dinilai 0.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus tersebut berlaku untuk lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

.Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Kemenpan-RB juga membeberkan ambang batas yang perlu dipenuhi pelamar agar dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65, sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80.

Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.

Nilai ambang batas bagi peserta cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311.

Sementara nilai TIU paling rendah sebesar 85 dan peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendahnyua sebesar 286 dan nilai TIU paling rendah sebesar 60.

Kemudian, bagi peserta asli Papua, ambang batas nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CPNS tahun ini.

Hal tersebut dikarenakan nilai SKD bisa diketahui secara real-time dengan CAT.

"Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya," ujar Anas.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved