Seleksi CPNS 2023

Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023,Simak Rincian TWK, TIU dan TKP

Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023, Berikut Rincian Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN / HERUDIN
Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas CPNS 2023/ Ilustrasi tes CPNS - Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas atau passing grade SKD CPNS 2023, Ini Rincian Nilai TWK, TIU dan TKP 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 telah memasuki masa sanggah. Masa sanggah dimulai hari ini, 19 Oktober hingga 21 Oktober. Setelah masa sanggah, tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi dasar ( SKD ).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN- RB) telah menetapkan Nilai Ambang Batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) pada seleksi CPNS 2023.

Simak Rincian Nilai Ambang Batas TWK, Nilai Ambang Batas TIU dan Nilai Ambang Batas TKP.

Sesuai Jadwal Seleksi CPNS 2023, pelaksanaan ujian SKD CPNS 2023 dimulai 9 November sampai 18 November 2023.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Simak Ketentuanya

Seperti tahun sebelumnya, soal tes SKD CPNS 2023 terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ), Tes Intelegensia Umum ( TIU ), dan Tes Karakteristik Pribadi ( TKP ).

Pemberlakuan Nilai Ambang Batas atau passing grade CPNS 2023 tidak hanya pelamar umum, namun juga pada pelamar jalur khusus.

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Hari Ini, Simak Ketentuannya dan Cara Ajukan Sanggah

Berikut rinciannya.

- Untuk Nilai Ambang Batas  ditentukan 65 dari 30 soal 

Nilai Ambang Batas TIU 80 dengan 35 butir soal 

- Nilai Ambang Batas TKP 166 dari 45 soal 

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” demikian tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Baca juga: Begini Cara Menggugat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Jika Anda Dinyatakan Tidak Meenuhi Syarat

Dinyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar Jalur Khusus.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved