Seleksi CPNS 2023
Masa Sanggah CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Hari Ini, Simak Ketentuannya dan Cara Ajukan Sanggah
Masa Sanggah CPNS 2023 dan PPPK dibuka Hari Ini,Kamis 19 Oktober 2023 hingga 21 Oktober mendatang,simak baik-baik Ketentuannya dan cara ajukan sanggah
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
"Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Alasan TMS dari Verifikator: Jabatan yang dilamar tidak sesuai.
Nah, bagi pendaftar yang ingin melakukan sanggah dapat mengajukan sanggah. Masa sanggah dapat dilakukan mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023?
- Kunjungan laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id
- Login dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya
- Klik "AJUKAN SANGGAH" kemudian jelaskan kronologis yang memperkuat sanggahan
- Sanggah hanya bisa dilakukan melalui website SSCASN.
Hal-hal yang bisa disanggah
Ada beberapa hal yang membuat pendaftar CPNS dan PPPK 2023 dinyatakan TMS atau tidak lolos administrasi. Salah satunya adalah penulisan posisi jabatan yang tidak lengkap seperti yang tertulis di formasi.
Contohnya, di formasi jabatan yang dibutuhkan tertulis Ahli Pertama-Guru Kelas, namun pendaftar hanya menuliskan Guru Kelas saja.
Kemudian, di surat lamaran pendaftar menuliskan pendidikan yang tidak sesuai dengan yang di ijazah, melainkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan oleh formasi yang dibutuhkan.
Mengenai beberapa hal di atas, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan bahwa pendaftar bisa melakukan sanggah.
"Dalam sistem SSCASN terdapat masa sanggah dan pelamar bisa memanfaatkan masa tersebut," kata Nur Hasan dikutip Kontan.co.id (17/10/2023. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.