Seleksi CPNS 2023
Masa Sanggah CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Hari Ini, Simak Ketentuannya dan Cara Ajukan Sanggah
Masa Sanggah CPNS 2023 dan PPPK dibuka Hari Ini,Kamis 19 Oktober 2023 hingga 21 Oktober mendatang,simak baik-baik Ketentuannya dan cara ajukan sanggah
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Sesuai Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Hari ini, Kamis 19 Oktober 2023, Masa Sanggah CPNS 2023 dan PPPK 2023 dibuka. Masa sanggah dibuka hingga 21 Oktober 2023.
Bagi para peserta yang tidak lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 silakan mempersiapkan berkas untuk mengajukan sanggahan.
Namun ingat, sanggahan yang diajukan harus sesuai Ketentuan Sanggah.
Berikut Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Baca juga: Masa Sanggah Dibuka Dua Hari Lagi,Siap Berkas,Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 di SSCASN BKN
Ketentuan Sanggah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 berikut adalah ketentuan ajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023 agar diterima:
- Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.
- Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.
- Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
Baca juga: Begini Cara Menggugat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Jika Anda Dinyatakan Tidak Meenuhi Syarat
- Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
- Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.
- Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Cara Ajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023 dan Ketentuan Agar Sanggah Diterima
- Cara ajukan sanggah perlu diketahui oleh pendaftar yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023. Sebagaimana diketahui, pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2O23 diumumkan mulai Minggu (15/10/2023).
Apabila pendaftar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (tms), maka akan muncul pemberitahuan:
"Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Alasan TMS dari Verifikator: Jabatan yang dilamar tidak sesuai.
Nah, bagi pendaftar yang ingin melakukan sanggah dapat mengajukan sanggah. Masa sanggah dapat dilakukan mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023?
- Kunjungan laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id
- Login dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya
- Klik "AJUKAN SANGGAH" kemudian jelaskan kronologis yang memperkuat sanggahan
- Sanggah hanya bisa dilakukan melalui website SSCASN.
Hal-hal yang bisa disanggah
Ada beberapa hal yang membuat pendaftar CPNS dan PPPK 2023 dinyatakan TMS atau tidak lolos administrasi. Salah satunya adalah penulisan posisi jabatan yang tidak lengkap seperti yang tertulis di formasi.
Contohnya, di formasi jabatan yang dibutuhkan tertulis Ahli Pertama-Guru Kelas, namun pendaftar hanya menuliskan Guru Kelas saja.
Kemudian, di surat lamaran pendaftar menuliskan pendidikan yang tidak sesuai dengan yang di ijazah, melainkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan oleh formasi yang dibutuhkan.
Mengenai beberapa hal di atas, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan bahwa pendaftar bisa melakukan sanggah.
"Dalam sistem SSCASN terdapat masa sanggah dan pelamar bisa memanfaatkan masa tersebut," kata Nur Hasan dikutip Kontan.co.id (17/10/2023. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.