Seleksi CPNS 2023
Syarat Ajukan Sanggah Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023,Begini Cara Mengajukan Sanggahan
Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Masih ada masa sanggah, ini Syarat ajukan sanggah dan Cara Mengajukan Sanggahan
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 telah memasuki tahap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
Berdasarkan jadwal dari BKN, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sudah dimulai 15 Oktober 2023 kemarin dan berakhir 18 Oktober 2023.
Bagi Anda yang tidak lulus Seleksi Administrasi, masih ada masa sanggah.
Adapun Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dapat dicek melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan login di akun masing-masing.
Baca juga: Kapan Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023? Catat, Ini Tanggal dan Ketentuannya
Selain melalui laman tersebut, peserta dapat memantau pengumuman pada instansi yang dilamar.
Nantinya, bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023, maka dapat melakukan sanggah.
Berikut Syarat ajukan sanggah dan Cara Mengajukan Sanggahan
Syarat Ajukan Sanggah
Dikutip dari laman resmi BKN, berikut syarat mengajukan sanggah:
- Mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN, Berikut Link untuk Mengeceknya
- Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah
- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar
- Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah
- Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar
- Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
- Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.