Seleksi CPNS 2023

Syarat Ajukan Sanggah Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023,Begini Cara Mengajukan Sanggahan

Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Masih ada masa sanggah, ini Syarat ajukan sanggah dan Cara Mengajukan Sanggahan

Editor: Adiana Ahmad
Kemenkumham
Syarat Ajukan Sanggah Seleksi CPNS 2023/ Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 - Syarat Ajukan Sanggah jika tidak lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, begini Cara Mengajukan Sanggahan 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 telah memasuki tahap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.

Berdasarkan jadwal dari BKN, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sudah dimulai 15 Oktober 2023 kemarin dan berakhir 18 Oktober 2023. 

Bagi Anda yang tidak lulus Seleksi Administrasi, masih ada masa sanggah

Adapun Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dapat dicek melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan login di akun masing-masing.

Baca juga: Kapan Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023? Catat, Ini Tanggal dan Ketentuannya

Selain melalui laman tersebut, peserta dapat memantau pengumuman pada instansi yang dilamar.

Nantinya, bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023, maka dapat melakukan sanggah.

Berikut Syarat ajukan sanggah dan Cara Mengajukan Sanggahan

Syarat Ajukan Sanggah
 
Dikutip dari laman resmi BKN, berikut syarat mengajukan sanggah:

- Mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN, Berikut Link untuk Mengeceknya

- Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah

- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar

- Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah

- Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar

- Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya

- Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved