Seleksi CPNS 2023

Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023,Simak Rincian TWK, TIU dan TKP

Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023, Berikut Rincian Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN / HERUDIN
Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas CPNS 2023/ Ilustrasi tes CPNS - Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas atau passing grade SKD CPNS 2023, Ini Rincian Nilai TWK, TIU dan TKP 

Jalur Khusus ini berlaku untuk lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

Ditetapkan Nilai Ambang Batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sementara nilai TIU paling rendah sebesar 85.

Sementara peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.

Dalam seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua.

Penetapan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Pada Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.

Namun, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN. Tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya.

Nilai SKD bisa diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT).

“Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: Syarat Ajukan Sanggah Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023,Begini Cara Mengajukan Sanggahan

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2023

1. Pengumuman Seleksi, 19 September s.d. 3 Oktober

2. Pendaftaran Seleksi, 20 September s.d. 11 Oktober

3. Seleksi Administrasi, 20 September s.d. 14 Oktober 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved