Seleksi CPNS 2023

Begini Cara Menggugat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Jika Anda Dinyatakan Tidak Meenuhi Syarat

Begini Cara Menggugat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Jika Anda Dinyatakan Tidak Meenuhi Syarat

Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
Cara Mnggugat Hasil Seleksi Administrasi CPNS/ Tes CPNS - Begin Cara Menggugat Hasil Seleksi CPNS Administrasi CPNS 2023 jika dinyatakan tidak memenuhi syarat 

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sejak 15 Oktober 2023. 

Bagi kamu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) Seleksi Administrasi CPNS 2023, jangan dulu putus asa. 

Anda masih bisa Menggugat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dengan cara mengajukan sanggah. 

Berikut Cara Menggugat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dengan mengajukan sanggah. 

Baca juga: Pelamar PPPK di Malaka Tembus 1.376, Kuota Formasi Kesehatan dan Tenaga Teknis Terbanyak

Sanggahan bisa diajukan pada masa sanggah 19 - 21 Oktober 2023.

Hasil Seleksi Administrasi akan ditampilkan pada Akun SSCASN masing-masing peserta.

Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Selain itu, juga disertai penyebab peserta berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi, maka berhak untuk mengajukan sanggah.

Baca juga: Syarat Ajukan Sanggah Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023,Begini Cara Mengajukan Sanggahan

Masa Sanggah CPNS 2023

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023, Masa Sanggah dijadwalkan mulai tanggal 19 - 21 Oktober 2023.

Kemudian, Jawab Sanggah akan diumumkan pada tanggal 19 - 23 Oktober 2023.

Jika peserta tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Sebagai informasi, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi SKB).

Dilansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved