Seleksi CPNS 2023

Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Simak Ketentuanya

Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, simak Ketentuanya

Editor: Adiana Ahmad
Vitalis Yogi Trisna
Cara Ajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023/ Ilustrasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 - Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Simak Ketentuannya 

- Cetak kartu digital

Baca juga: Begini Cara Menggugat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Jika Anda Dinyatakan Tidak Meenuhi Syarat

Ketentuan Sanggah :

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id/ 

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

10 Alasan Pelamar CPNS 2023 Gagal di Proses Seleksi Berkas

1. Kualifikasi ijazah dan formasi yang dipilih tidak sesuai.

2. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap

3. Berkas dokumen persyarat yang diunggah tidak sesuai format yang telah ditentukan.

4. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca.

5. Tidak membubuhkan e-materai di dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

6. Dokumen tidak asli.

7. Surat pernyataan dan surat lamaran tidak sesuai format.

8. Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP dan ijazah.

9. E-materai yang dibubuhkan pada dokumen palsu atau sudah tidak berlaku

10. Tidak melakukan submit pendaftaran. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved