Seleksi CPNS 2023
Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Simak Ketentuanya
Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, simak Ketentuanya
POS-KUPANG.COM - Sekedar mengingatkan kembali bahwa hari ini Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 mulai dibuka.
Bagi Anda yang tidak lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 silakan ajukan sanggah jika ada hal-hal yang menurut Anda janggal.
Namun sebelum mengajukan sanggahan perhatikan Ketentuan Sanggah dan Cara Ajukan Sanggah
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Hari Ini, Simak Ketentuannya dan Cara Ajukan Sanggah
Berikut Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023:
- Klik 'Ajukan Sanggah' yang tertera di akun sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar akan diberikan form sanggah. Form tersebut berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, bukti dokumen yang telah diunggah, dan kolom untuk menuliskan alasan sanggah.
- Klik 'Lihat' dan akses dokumen.
- Masukkan alasan sanggah
Baca juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Berakhir Besok,Cek Tanggal Ujian SKD
- Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
- Klik 'Akhiri Proses Sanggah'
- Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran
- Klik 'Iya' setelah muncul tulisan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan
- Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'
- Jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'
- Cetak kartu digital
Baca juga: Begini Cara Menggugat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Jika Anda Dinyatakan Tidak Meenuhi Syarat
Ketentuan Sanggah :
1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
10 Alasan Pelamar CPNS 2023 Gagal di Proses Seleksi Berkas
1. Kualifikasi ijazah dan formasi yang dipilih tidak sesuai.
2. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap
3. Berkas dokumen persyarat yang diunggah tidak sesuai format yang telah ditentukan.
4. Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca.
5. Tidak membubuhkan e-materai di dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
6. Dokumen tidak asli.
7. Surat pernyataan dan surat lamaran tidak sesuai format.
8. Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP dan ijazah.
9. E-materai yang dibubuhkan pada dokumen palsu atau sudah tidak berlaku
10. Tidak melakukan submit pendaftaran. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.