Berita NTT
Undana Kupang Keluarkan Juknis Urus Ijazah Baru Bagi Alumni Periode Juni dan September Tahun 2023
Surat Bukti penyerahan dan penerimaan ijazah; Berita Acara (BA) serah terima ijazah untuk dimusnahkan dan Surat Pernyataan
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Universitas Nusa Cendana atau Undana Kupang mengeluarkan petunjuk teknik (juknis) untuk mengurus ijazah baru bagi alumni periode Juni dan September Tahun 2023.
Juknis itu berlaku mulai Rabu, 18 Oktober 2023 yang secara resmi dikeluarkan Undana Kupang dengan Nomor 8032/UN15.11/TU/2023 Tentang Pemberitahuan Prosedur Penarikan, Pemusnahan dan Penerbitan Ulang Ijazah Periode Juni dan September Tahun 2023 di Kupang, Selasa 17 Agustus 2023.
Juknis itu merupakan tindaklanjut dari Press Release Undana Nomor: 7146/UN15.11/PP/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Kesalahan Penulisan Nomor Akreditasi Undana Pada Ijazah Alumni Undana Periode Pengukuhan Lulusan Bulan Juni dan Periode Pengukuhan Lulusan Bulan September Tahun 2023.
Rektor Undana Kupang, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc melalui Koordinator Perencanaan, Kerja Sama dan Humas, Imanuel Saduk, S.H.,M.Hum menyampaikan sebelas mekanisme pemberitahuan prosedur penarikan, pemusnahan dan penerbitan ulang ijazah yang lama dan menerbitkan ijazah yang baru.
Baca juga: Sepuluh Diakon Ditahbiskan di Gereja Santa Maria Assumpta Kupang
Dalam mekanisme itu disampaikan:
Pertama, Penarikan, pemusnahan dan penerbitan ijazah yang baru merujuk pada Petunjuk Teknis Penarikan, Pemusnahan dan Penerbitan Ulang Ijazah Periode Juni dan September Tahun 2023 dan SOP yang disetujui Direktorat Belmawa Kemdikbudristek.
Kedua, Undana melaksanakan penarikan, pemusnahan yang lama dan penerbitan ulang ijazah yang baru kepada alumni periode Juni dan September 2023 terhitung mulai tanggal 18 s/d 24 Oktober 2023 dalam sistem loket pada Biro Akademik dan Kemahasiswaan di Gedung ICT Center, Lantai 1,
Ketiga, Sistem loket yang dibuka pada Biro Akademik dan Kemahasiswaan disesuaikan dengan fakultas masing-masing
Keempat, Mahasiswa terlebih dahulu mengambil Nomor Antrean;
Kelima, sesudah tanggal 24 Oktober s/d tanggal 28 Desember 2023 Biro Akademik dan Kemahasiswaan tetap melaksanakan pelayanan penarikan, pemusnahan ijazah yang lama dan penerbitan ulang ijazah yang baru bersamaan dengan pelayanan pelayanan akademik lainnya.
Keenam, Pelayanan bagi alumni dilaksanakan sesuai jam kedinasan (Hari Senin sd Kamis jam 08.00 sd 16.00 Wita dan Hari Jumat jam 08.00 sd 16.30 Wita) dan ijazah yang baru akan diserahkan kepada alumni dalam waktu 2 x 24 jam,
Ketujuh, Pemusnahan ijazah akan dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2023.
Kedelapan, Adapun syarat-syarat penarikan, pemusnahan dan penerbitan ijazah bagi alumni yaitu membawa dan menyerahkan ijazah asli kepada BAK; Membawa kembali Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir oleh Dekan Fakultas dan diserahkan semuanya kepada BAK dan membawa pas foto hitam putih 3 x 4 cm sebanyak 1(satu) lembar.
Selanjutnya Kesembilan, hal-hal yang harus diperhatikan dan di isi alumni pada formulir saat pengurusan Ijazah (formulir sudah dipersiapkan BAK); Surat Bukti penyerahan dan penerimaan ijazah; Berita Acara (BA) serah terima ijazah untuk dimusnahkan dan Surat Pernyataan Tanggung-Jawab Mutlak (SPTJM).
Adapun maksud SPTJM adalah setelah diserahkan ijazah yang lama kepada BAK Undana, maka ijazah tersebut tidak akan dipergunakan lagi oleh alumni.
Jika dikemudian hari ternyata masih terdapat alumni yang menggunakan ijazah lama, bukan menjadi tanggungjawab Undana.
Baca juga: Kesempatan Istimewa Berkarier Bagi Putra Putri Terbaik Maluku, NTT dan NTB di PLN
Kesepuluh, BAK Undana mengharapkan alumni dapat memanfaatkan waktu penarikan, pemusnahan dan penerbitan ijazah yang baru pada tanggal 18 s/d 24 Oktober 2023 untuk hadir mengurus ijazahnya masing-masin.
Namun apabila alumni tidak bisa hadir oleh karena transportasi, tempat tinggal yang jauh dan sesuatu hal yang menyebabkan tidak bisa hadir pada tanggal tersebut, BAK Undana menyiapkan Surat Kuasa yang dapat diberikan kepada orang lain untuk menyerahkan dan mengambil ijazah baru dimaksud:
Kesebelas, untuk menghindari agar tidak terjadi penumpukkan alumni dalam pengurusan ijazah yang baru, maka diharapkan para alumni dapat mengikuti petunjuk dan pedoman yang dikeluarkan BAK Undana baik surat melalui website, informasi melalui media sosial (youtube@officialundana, instagram@officialundana, facebook@official Undana). (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.