Nelayan Gelar Aksi Damai
Aktivitas di TPI Oeba Tetap Normal, Pedagang Keluhkan Pungutan dan Tarif Baru
Daud, salah satu penjual ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba, menilai pungutan yang berlaku selama ini tidak transparan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Di tengah aksi damai nelayan dan pelapak ikan di depan Kantor Gubernur NTT, Kamis (2/10/2025), aktivitas jual beli di Pasar Ikan Oeba, Kota Kupang, tetap berjalan normal.
Reporter POS-KUPANG.COM yang memantau langsung mendapati transaksi jual beli ikan tetap ramai, meski sebagian pedagang menyampaikan keluhan atas kebijakan baru retribusi lahan di TPI.
Daud, salah satu penjual ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba, menilai pungutan yang berlaku selama ini tidak transparan.
“Kalau bisa, pemerintah memperhatikan kita. Seolah-olah kami ditindas dengan pungutan ini. Setiap hari kami dipungut Rp5 ribu sampai Rp20 ribu per meja, tapi tanpa karcis resmi. Kalau tidak ada bukti karcis, itu jelas bisa disebut pungli. Jadi, kalau ini usulan dari dinas kepada gubernur, kami anggap itu sepihak dan pembohongan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tarif retribusi baru yang diatur Pergub 33/2025 justru semakin memberatkan pedagang kecil.
Baca juga: Begini Pernyataan Staf Ahli Gubernur NTT Terkait Aksi Damai Nelayan
“Beli beras saja susah, apalagi kalau disuruh bayar retribusi besar. Kalau modal naik, otomatis harga ikan juga naik, dan yang rugi masyarakat pembeli,” tegasnya.
Sementara itu, Mama Lekri, pedagang selesehan dari Tablolong yang berjualan di PPI Oeba, mengeluhkan kondisi fasilitas yang tidak layak.
“Tarif yang ada saja sudah berat, apalagi ditambah dengan aturan baru. Kami mama-mama hanya berjejer pakai ember, tidak ada lapak yang layak. Kami masih harus bayar uang lampu, uang kebersihan, tanpa pernah ditanya penghasilan kami berapa. Hidup kami ini penuh kebutuhan—anak sekolah, rumah tangga—dan kami bekerja siang malam demi itu semua,” ujarnya.
Mama Lekri meminta agar pemerintah tidak membuat kebijakan sepihak tanpa mendengar suara pedagang dan nelayan.
“Kalau mau buat aturan, seharusnya ajak kami bicara dulu. Jangan hanya melihat dari sisi pendapatan daerah, tapi lihat juga kehidupan kami yang sehari-hari susah,” pintanya.
Meski aksi demo berlangsung di Kantor Gubernur, aktivitas jual beli ikan di PPI Oeba siang itu tetap normal.
Namun, suara keluhan para pedagang dan nelayan semakin mempertegas penolakan terhadap Pergub 33/2025 yang dinilai tidak adil dan memberatkan rakyat kecil. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.