Sidang Sinode GMIT di Sabu Raijua
Diwarnai Hujan Interupsi, Sidang Sinode GMIT Akhirnya Putuskan Aturan Terbaru Mutasi Pendeta
Meski berlangsung alot dan membutuhkan waktu berjam-jam, sidang hari kedua Persidangan Sinode GMIT ke 35 memutuskan pasal 77
POS-KUPANG.COM, Kupang - Persidangan Sinode GMIT ke-35 tahun 2023 di Sabu Raijua NTT memperbarui aturan mutasi Pendeta GMIT.
Meski berlangsung alot dan membutuhkan waktu berjam-jam, sidang hari kedua Persidangan Sinode GMIT ke 35 memutuskan pasal 77 dari peraturan Pokok Tentang Mutasi Pendeta.
Adapun Komisi E berhasil menghasilkan keputusan penting mengenai aturan mutasi Pendeta GMIT berdasarkan pembagian waktu 4, 8 dan 12 masa pelayanan pendeta di satu klasis tertentu.
Baca juga: Sinode ke 35 Tetapkan Grand Design GMIT 2024-2047, Singgung Persoalan LGBTQ+
Komisi E yang membahas usulan Panitia Tetap Tata Gereja yang mengusulkan Draft Kajian Terhadap periode pelayanan pendeta GMIT di satu jemaat adalah 4-8 tahun dan di klasis 12 yang bersangkutan adalah paling lama 12 tahun.
Pada Pleno hari kedua itu persidangan sinode GMIT ke 35 di Sabu Raijua telah menerima hasil kerja Komisi E terkait pasal 77 yang menjadi polemik selama ini, yang diketuai oleh Pdt. Jacky Adam, S.Th, M.Hum dan Sekretaris Penatua Rini Lusi, dengan narasumber utama Pdt. Yos Asbanu, S.Th dan Pdt. Dr. Mesakh Dethan.
Persidangan Sinode ke 35 di Sabu Raijua menerima hasil kerja komisi E berdasarkan dua alasan penting yakni berdasarkan landasan Yuridis Hukum Gereja dan landasan teologis.
Landasan yuridis hukum gereja untuk periodesasi pelayanan seorang pendeta di satu Jemaat dan di satu Klasis tertentu telah diatur dalam Peraturan Pokok GMIT Tentang Jabatan dan Kekaryawanan Bab IX, pasal 77 ayat (4), berbunyi: Periode pelayanan seorang pendeta di suatu Jemaat adalah empat (4) tahun dan ayat (6), yang berbunyi: Batas maksimal pelayanan seorang pendeta dalam satu Jemaat adalah dua periode ( 8 tahun) dan dalam satu Klasis adalah tiga periode (12 tahun). Kajian terhadap pasal 77 ayat (4) dan (6) di atas didasarkan pada Rekomendasi Persidangan Sinode ke – 34 tahun 2019, yang ditindaklanjuti oleh Majelis Sinode dalam Rekomendasi Persidangan Majelis Sinode ke – 45, Maret tahun 2020. Inti Rekomendasi tersebut adalah mengkaji kemungkinan berubahnya periodesasi dalam suatu klasis dari 12 tahun menjadi 16 tahun. Namun Persidangan Sinode ke 35 di Sabu Raijua menolaknya untuk diperpanjang menjadi 16 tahun.
Penolakan tersebut juga berdasarkan pada alasan teologis yang lebih mendasar yang berpatokan pada landasan Teologis yang telah dirumuskan dalam Pokok-Pokok Eklesiologi GMIT. Bahwa prinsip kepejabatan GMIT didasarkan pada Kristokrasi atau pemerintahan Kristus. Inti Kristokrasi adalah pelayanan total berdasarkan kasih, yang mengorbankan nyawa dan bukan kekuasaan. Di atas dasar itu, kepejabatan GMIT adalah melayani secara total berdasarkan kasih yang mengorbankan diri untuk keselamatan dunia dan manusia. Para pelayan Tuhan hendaknya mengancu kepada Yesus sang Diakonos sejati dan bukan penguasa jemaat.
Selain itu landasan teologis tentang mutasi telah dirumuskan dalam Pedoman Pelaksanaan/Petunjuk Teknis penempatan dan Mutasi Pendeta. Bagian Alkitab yang dijadikan landasan adalah: (1) Kejadian 12:1-9, tentang Panggilan Abraham untuk menjadi berkat bagi bangsa-bangsa. ( 2) Titus 1:5, yakni penempatan Titus di pulau Kreta oleh Paulus. ( 3) Lukas 4:43 tentang Yesus memberitakan Injil Kerajaan Allah di kota-kota dan di desa-desa. (4) Markus 1:17-18, bahwa murid-murid Yesus dipilih dari latarbelakang penjala ikan menjadi penjala orang.
Ketua PTTG GMIT, Pdt. Yos. Asbanu, S.Th dan Pdt. Leo Takubesi menunjukkan raut wajah gembira ketika pimpinan persidangan sinode ke 35 mengetuk palu persidangan sebagai tanda persetujuan keputusan berdasarkan suara mayoritas peserta sidang sinode GMIT ke 35 yang mayoritas menangkat kartu merah dan menolak untuk memperpanjang menjadi 16 tahun.
“Menurut saya keputusan ini sudah sangat tepat, karena keputusan ini dengan sendirinya menghentikan polemik yang salama ini berlangsung dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan jemaat selama ini. Ini adalah awal baru bagi gereja untuk berani menerapkan aturan secara konsekuen”, demikian komentar dari Pdt. Dr. Mesakh Dethan,M.Th, MA ketika diminta komentarnya sesaat setelah pleno yang berlangsung alot tersebut yang disertai hujan interupsi.
Dengan keputusan ini, menurut Mesakh Dethan, yang juga adalah akademisi dan dosen Pascasarjana UKAW, bahwa GMIT kembali kepada jalur yang benar, bahwa aturan-aturan yang dibuat sebetulnya untuk melayani Gereja sebagai Lembaga dan bukan untuk melayani kepentingan orang-perorang. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Proses Pemilihan Pendeta Samuel Pandie sebagai Ketua Sinode GMIT Dinilai Jujur dan Demokratis |
![]() |
---|
Sembilan Pengurus Baru Majelis Sinode GMIT Terpilih |
![]() |
---|
Susunan Pengurus Sinode GMIT 2024-2027 Hasil Sidang ke35, Pdt Samuel Pandie Gantikan Mery Kolimon |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sah! Pendeta Samuel Pandie Terpilih Jadi Ketua Majelis Sinode GMIT |
![]() |
---|
Sidang Sinode GMIT, Pendeta yang Studi Lanjut di Lingkup GMIT Tetap Terima Tunjangan Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.