Pemilu 2024
Operasi Pengamanan Pemilu 222 Hari, Dimulai 17 Oktober
Dalam rangka pengamanan selama pelaksanan Pemilu 2024, Polri bakal secara resmi mulai melaksanakan Operasi Mantap Brata per tanggal 17 Oktober 2023.
“Karena hasil pemilu tidak dapat diprediksi, kami meyakini partai-partai ini akan menahan diri dalam konteks kompetisi, konfliknya tidak keras,” ujarnya.
“Karena sama-sama menunggu hasil suaranya di DPRD berapa yang akan dijadikan modal untuk syarat pencalonan pilkada,” tambah Hasyim Asyari.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU NTT Sosialisasi Tiga Peraturan KPU Terkait Logistik, Kampanye dan Dana Kampanye
Koordinasi Dokter
KPU lanjut Hasyim Asyari juga akan segera melakukan koordinasi dengan pihak dokter dalam pekan ini. Koordinasi ini dalam rangka persiapan pemeriksaan kesehatan saat pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mendatang.
“Dalam pekan ini juga KPU akan berkoordinasi dengan tim dokter yang akan memeriksa kesehatan para orang-orang yang didaftarkan sebagai bakal calon presiden wakil presiden dan juga rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan itu.” ujar Hasyim.
Lebih lanjut, dari sisi internal Hasyim mengkalim pihaknya sudah relatif siap karena dari aturan hinga formulir untuk tahapan pendaftaran pasangan capres cawapres mendatang sudah siap siap.
“Kalau di internal KPU sudah relatif siap,” tuturnya.
Diketahui, saat ini Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran pasangan calon capres cawapres sudah Hasyim tanda tangani. Hal ini berarti aturan itu susah sah. Kini aturan itu tinggal menunggu diberi nomor oleh Kemenkumham lalu kemudian diundangkan.
Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu NTT Sebut 9,40 Persen ASN di NTT Tidak Netral
Ia pun menjelaskan, PKPU sudah bisa dinyatakan sah apabila aturan tersebut sudah ditandatangani oleh lembaga yang berwenang. Hal itu berdasarkan pada UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Sebuah peraturan perundang-undangan itu dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh lembaga atau pimpinan lembaga yang berwenang," kata Hasyim.
"Saya sudah tanda tangan peraturan KPU itu pada hari Senin. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah. Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham," sambungnya.
Dalam menindaklanjuti PKPU yang sudah sah itu, besok KPU bakal mengundang partai politik peserta pemilu ke kantor untuk menjelaskan tentang ketentuan teknis pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Sehingga dengan demikian besok kita sampaikan peraturan yang sudah sah itu," tandas Hasyim. (tribun network/mar/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.