NTT Memilih

Pemilu 2024, KPU NTT Sosialisasi Tiga Peraturan KPU Terkait Logistik, Kampanye dan Dana Kampanye

Thomas menyebutkan, bakal calon legislatif Tingkat Provinsi sebanyak 993 calon yang terdiri dari 18 partai politik dan tersebar di 8 daerah pemilihan

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
FOTO BERSAMA- Ketua KPU NTT, Thomas Dohu bersama jajaran dan peserta sosialisasi PKPU foto bersama usai kegiatan di Hotel Aston Kupang, Kamis 5 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT melakukan sosialisasi tiga peraturan KPU (PKPU) Tahun 2023 terkait dengan logistik, kampanye dan dana kampanye.

Kegiatan sosialisasi itu berlangsung di Hotel Aston, Kamis 5 Oktober 2023.

Adapun tiga peraturan KPU yang disosialisasikan yaitu PKPU Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.

Lalu, Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 , serta peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu serentak 2024.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU NTT Luncurkan Gerakan Ramah Disabilitas

"Kalau kita menghitung waktu, tersisa sekitar 4 bulan lagi kita akan menuju pelaksanaan pemilu serentak 2024," kata Thomas Dohu selaku Ketua KPU NTT dalam sambutan pembukanya.

Thomas menyampaikan, saat ini, KPU sedang masuk dalam tahapan pemilu ke-enam yaitu tahapan pencalonan.

"Kami sudah menerima dukungan pencalonan khususnya pencermatan DCT dari Partai Politik (Parpol) dengan batas waktu 3 Oktober yang lalu," kata Thomas.

"Saat ini kami sedang melakukan verifikasi sampai tanggal 18 Oktober nanti, lalu diteruskan dengan klarifikasi kalau memang dibutuhkan, dan pada akhirnya akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap," tambahnya.

Baca juga: KPU NTT Gelar Sosialisasi PKPU 7, Partai Golkar Berikan Apresiasi

Thomas menyebutkan, bakal calon legislatif Tingkat Provinsi sebanyak 993 calon yang terdiri dari 18 partai politik dan tersebar di 8 daerah pemilihan.

"Nanti kita ikuti terus, apakah 993 calon itu akan ditetapkan di DCT semua, karena masih proses verifikasi dan nantinya baru akan ditetapkan pada 3 November 2023," ujarnya.

Lebih lanjut, Thomas menyebutkan, masih terdapat lima tahapan pemilu yang akan dilaksanakan ke depannya yaitu masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan surat suara, penetapan hasil pemilu dan pengambilan sumpah dan janji jabatan.

"Jadi, wajib bagi kami untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan Peraturan KPU mengenai logistik, kampanye dan dana kampanye sebelum pelaksanaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Thomas menyampaikan, kampanye akan dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam rangka itu juga akan dilaksanakan pelaporan dana kampanye.

 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved