Berita Kabupaten Kupang
Komisi Pemberantasan Korupsi Wanti-Wanti Dewan Yang Titip Pokir, Dian Patria: Cukup Sudah
Lembaga eksekutif dan legislatif menurut dia harus saling berkoordinasi namun bukan berkonspirasi.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI melaui melalui Satuan Tugas Koordinasi Dan Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V menegaskan agar DPRD tidak usah lagi mengusulkan Pokok Pikir (Pokir) DPRD yang sering muncul tiba-tiba di anggaran tahun berjalan.
Hal itu menjadi perhatian KPK RI yang disampaikan Dian Patria selaku Kasatgas Korsup Wilayah V KPK kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2023 saat kunjungan ke Kabupaten Kupang dalam rangka Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi Kabupaten Kupang Tahun 2023.
"Aturan itu Pokir diusulkan 1 minggu sebelum musrenbang, DPRD hargai prosesnya, jangan sampai ada proyek tanpa perencanaan, entah jatuh dari langit mana tiba-tiba masuk di tengah jalan," ungkapnya.
Baca juga: Musrenbang RKPD Tahun 2024, Pemkab Kupang Terima 716 Usulan Aspirasi Dan 429 Pokir dari Masyarakat
Bagi dia hal tersebut cepat atau lambat pasti ketahuan dan kejanggalan-kejanggalan seperti itu sudah ada di tangan KPK. Sebab dengan perbuatan seperti itu bisa diproses dengan batas kadaluarsa kasus hingga 18 tahun kedepan.
Lembaga eksekutif dan legislatif menurut dia harus saling berkoordinasi namun bukan berkonspirasi.
"Jangan sampai Dewan yang kasih usul Pokir nanti adanya Pokir Plus dimana dia yang usulkan dia pula yang kontraktornya bahkan mangkrak pula," ujarnya.
"Pokonya saya hanya mau bilang itu saja, kita lihat sampai kapan, cukup sudah," sambungnya.
Baca juga: Reses Anggota DPRD Kota Kupang Akan Dituangkan dalam Pokir
Sementara soal kunjungan ini ada beberapa catatan terhadao Pemkab Kupang dari KPK yakni melihat celah fiskal yang sempit, penerimaan pajak yang rendah hanya 2,08 persen juga mengalami defisit keuangan 76 persen dan sangat bergantung anggaran dari pusat, tingkat kemiskinan tinggi namun masih ada korupsi dan main-main anggaran antara TAPD dan Banggar, ada titip proyek dan sebagaianya termasuk pokir yang tidak ada dalam RKPD.
Semua laporan soal hal tersebut sudah dikantongi oleh KPK dan batas kadaluarsa kasus Korupsi 18 tahun dan bukti muncul saat 18 tahun usai kejadianpun masih bisa diproses.
Soal tatakelola pemerintahan Kabupaten Kupang berada di urutan 12 dari seluruh Kabupaten di NTT dengan skor 36,46 yang dinilai rendah.
Baca juga: Pemkab Kupang Terima CSR Bank NTT, Dukung Perbaikan Jalan Wisata Pantai Rium
"Pemerintab harus lerhatikan tata kelola ini, apakah mau berubah atau biasa-biasa saja, atau tidak paham, pembangunan Kabupaten Kupang ini masalah komitmen," ungkapnya.
Bahkan dari survey internal pegawai di Pemkab Kupang sekitar 30 persen responden menhlgungkapkan ada potensi suap dan gratifikasi di Pemkab Kupang baik soal Pengadaan barang dan jasa atau jual beli jabatan.
Hal itu akan menimbulkan bayak persoalan contohnya pembangunan mangkrak, banyak aset yang tidak dimanfaatkan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Johanis Mase dalam rapat koordinasi tersebut menegaskan di DPRD Kabupaten Kupang tidak ada sisip-sisip pokir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.