Berita Timor Tengah Utara
Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan Berencana di Kabupaten Timor Tengah Utara: Tersangka Dihukum Mati
Tersangka Laurensius kemudian mendatangi TKP dan bersembunyi di dalam kamar mandi di dekat rumah korban.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Keluarga korban pembunuhan di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Lusianus Manbait Nabu meminta para terduga pelaku yang menghabisi korban Maria Imakulata Nabu (46) dihukum mati.
Keluarga besar korban, lanjutnya, telah sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana ini ke pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara.
Meskipun demikian, mereka berharap aparat penegak hukum bisa menghukum para tersangka seberat-beratnya atau pidana mati.
"Kami minta dari pihak-pihak terkait itu memberikan hukuman seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati atau pidana mati," ungkapnya saat diwawancarai, Kamis, 5 Oktober 2023.
Baca juga: Pansus DPRD Timor Tengah Utara Sukses Tuntaskan Pembahasan Ranperda RTRW
Mewakili keluarga besar korban, Lusianus Manbait memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasus ini dengan transparan dan sangat baik. Hal ini secara tidak langsung memberikan informasi kepada keluarga korban mengenai awal mula kejadian itu.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Djoni Boro, S. H mengatakan, Rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Imakulata Nabu (46) dilaksanakan oleh unit Pidum Satreskrim Polres Timor Tengah Utara.
Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan agar perkara itu bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Rekonstruksi kasus ini merupakan sebuah mekanisme yang harus dilaksanakan karena kasus dugaan pembunuhan. Sebanyak 31 adegan yang diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi ini.
Ia menegaskan, kedua tersangka mengeksekusi korban pada adegan ke 15 dan ke 16. Sedangkan tersangka memasukkan korban ke dalam sumur pasca mengeksekusi korban yakni adegan ke 26.
Dikatakan Iptu Djoni, sejak perencanaan pembunuhan hingga sampai pada eksekusi korban ada perbedaan waktu. Namun, eksekusi terhadap korban hingga membuang jenazah korban dalam sumur dilakukan pada waktu yang sama.
"Sebanyak 31 adegan ini dilaksanakan dalam waktu dan beberapa tempat yang berbeda. Hanya melakukan eksekusi itu dalam satu hari. Sejak subuh itu ketika korban menimba air di sumur, mereka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur," ucapnya pasca pelaksanaan rekonstruksi yang berlangsung pada, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ia menambahkan, pasca rekonstruksi ini, Satreskrim Polres Polres Timor Tengah Utara akan melanjutkan dengan pemeriksaan beberapa orang saksi. Eksekutor pembunuhan terhadap Maria Imakulata Nabu adalah Hubertus Kusi dan Laurensius Leu.
Baca juga: Siswi Bunuh Diri di Timor Tengah Utara, Polisi Periksa Dua Orang Diduga Penyebar Foto Syur
Meskipun demikian, perihal perencanaan pembunuhan terhadap korban, kata Iptu Djoni, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam proses perencanaan pembunuhan itu.
"Tapi juga untuk merencanakan kami juga akan mengembangkan. Jangan sampai ada pihak-pihak lain yang merencanakan pembunuhan ini yang diuntungkan dari kematian korban," bebernya.
Perihal potensi penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini, kata Iptu Djoni, masih dalam proses pengembangan. Meskipun demikian, tahap 1 kasus dugaan pembunuhan berencana ini telah dilakukan oleh pihak Pidum Kejari Timor Tengah Utara.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Maria Imakulata Nabu (46) di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh suami korban bernama Hubertus Lusi dan rekannya, Laurensius Leu ini berlangsung di kompleks Polres Timor Tengah Utara.
Dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang berlangsung pada, Kamis, 5 Oktober 2023 ini hadir juga keluarga dari korban pembunuhan.
Turut ambil bagian dalam rekonstruksi tersebut, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, Kasie Humas, AKP I Ketut Suta, S. H, dan KBO Reskrim Iptu Muhammad Luthpi Asriyani.
Sebanyak 31 Adegan diperagakan oleh kedua tersangka pada rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Disaksikan POS-KUPANG.COM, beberapa orang keluarga korban meneteskan air mata menyaksikan aksi keji kedua tersangka menghabisi nyawa korban.
Peran korban diperagakan oleh pemeran pengganti anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Utara. Kedua tersangka memperagakan semua adegan sesuai dengan aksi mereka menghabisi nyawa korban.
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M.H mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, kronologi kejadian pembunuhan terhadap korban Maria Imakulata Nabu (46) di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bermula ketika suami korban (yang diduga merupakan otak perencanaan pembunuhan) memukul kepala korban menggunakan kayu lamtoro sebanyak dua kali di bagian atas kepala korban yang menyebabkan tulang tengkorak terkelupas dan pecah.
Pasca dihantam menggunakan kayu tersebut, korban jatuh tersungkur di samping sumur.
Sementara tersangka Laurensius Leu juga melakukan aksi yang sama dengan memukul kepala korban sebanyak beberapa kali pasca aksi suami korban ketika korban sudah tidak berdaya lagi.
Sebelumnya, suami korban dan tersangka Laurensius Leu juga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban sebanyak 3 kali.
"Di mana hari Jumat, 14 Juli 2023 di sebuah kebun di Nefosene. Sedangkan perencanaan (pembunuhan) kedua itu dilaksanakan pada Hari Kamis, 20 Juli 2023 di rumah milik Magdalena Taek. Sedangkan untuk perencanaan ketiga dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 sekira pukul 13. 00 Wita, dimana atas kesepakatan kedua tersangka tersebut untuk eksekusi dilaksanakan di hari Minggu dini hari pukul 04.00 Wita," ujar AKBP Mukhson dalam konferensi pers, Senin, 18 September 2023.
Dalam aksi pembunuhan sesuai dengan rencana kedua pelaku, kata AKBP Mukhson, tersangka Hubertus membangun korban pada dini hari.
Pasca membangunkan korban, tersangka Hubertus kemudian keluar dari dalam rumah untuk menelpon tersangka Laurensius Leu untuk menyampaikan bahwa, korban telah bangun dari tidur dan hendak pergi menimba air di sumur.
Tersangka Laurensius kemudian mendatangi TKP dan bersembunyi di dalam kamar mandi di dekat rumah korban.
Baca juga: Siswi SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara Diduga Bunuh Diri karena Foto Syur Beredar di Medsos
Ketika korban sedang menimba air di sumur, tersangka Hubertus kemudian mengambil sebatang kayu lalu memukul baik kepala korban sebanyak dua kali.
Pasca memukul korban, Hubertus masuk ke dalam rumah sambil memastikan korban telah tersungkur di tepi sumur.
Ketika masuk ke dalam rumah, pelaku Hubertus melihat tersangka Laurensius mengambil kayu yang kedua lalu memukul kepala korban beberapa kali hingga korban benar-benar tersungkur.
Pasca memastikan korban tidak bernyawa, kedua tersangka ini, lanjutnya, memasukkan korban ke dalam sumur untuk menyamarkan bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh ke dalam sumur. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.