NTT Memilih
Terkait Putusan MA, Ketua Parpol di Timor Tengah Selatan Sebut Hal Itu Tidak Bisa Berlaku Surut
Tahapan dan proses katanya sudah jauh berjalan, sehingga pelaksanaan putusan tersebut bisa dipertimbangkan agar tidak merugikan partai politik.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
Dirinya menyampaikan partai Hanura Kabupaten TTS tidak memiliki napi mantan koruptor.
"Dari partai Hanura, kita khusus kabupaten TTS tidak ada caleg mantan napi koruptor. Kita bersih," pungkasnya.
Untuk diketahui, belum lama ini, MA memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg.
KPU selaku termohon diminta untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU. Dua ketentuan tersebut dipersoalkan, lantaran dinilai memberi ruang bagi eks Napi koruptor untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama 5 tahun sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.