NTT Memilih
Soal Putusan MA, KPU Rote Ndao Tunggu Juknis dari Pusat dan Provinsi
Belum lama ini, MA memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Rote Ndao menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta mencabut aturan mempermudah eks napi kasus korupsi maju caleg (calon legislatif).
Belum lama ini, MA memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg.
Hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA pada Pasal 11 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), termasuk dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.
Adapun 2 ketentuan tersebut dipersoalkan, lantaran dinilai memberi ruang bagi eks Napi koruptor untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama 5 tahun sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Putusan MA Perihal Caleg Mantan Napi Korupsi, Ini Tanggapan Ketua KPU imor Tengah Utara
"Kami tunggu Juknis dari KPU RI atau KPU Provinsi. Yang punya kewenangan menerjemahkan putusan MA, bukan kami," ujar Ketua KPU Rote Ndao, Christian Dae Panie kepada POS-KUPANG Rabu, 04 Oktober 2023.
Sebab, lanjut dia, KPU Rote Ndao belum mendapat petunjuk dari KPU Pusat untuk menindaklanjutinya.
Chris mengaku, di momen setelah putusan MA tersebut, banyak pihak yang menelepon dirinya baik dari kalangan parpol, LSM, praktisi hukum, dan wartawan mempertanyakan hal tersebut.
Akan tetapi diterangkannya, secara hirarki KPU di daerah tentunya harus menunggu perintah dan keputusan dari KPU Pusat itu seperti apa. Akan tetapi yang pasti KPU Rote Ndao siap eksekusi perintah dari atas.
Baca juga: Kejari Timor Tengah Selatan Laksanakan Putusan MA Terhadap Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Taebone
"Pada hakikatnya, kami siap untuk menindaklanjuti atau mengeksekusi apapun putusan dari atas," tanda Chris.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rote Ndao Demsy Toulasik yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, mengaku pihaknya juga belum ada petunjuk dari Bawaslu RI untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung tersebut.
Ia menambahkan, prinsipnya kalau ada petunjuk untuk menindaklanjuti Putusan MA, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak KPU setempat untuk mengeksekusi secara bersama
"Kami secara hirarki harus menunggu instruksi dari atas, tidak bisa kita eksekusi sendiri," (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.