NTT Memilih
Terkait Putusan MA, Ketua Parpol di Timor Tengah Selatan Sebut Hal Itu Tidak Bisa Berlaku Surut
Tahapan dan proses katanya sudah jauh berjalan, sehingga pelaksanaan putusan tersebut bisa dipertimbangkan agar tidak merugikan partai politik.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Ketua Parpol di Timor Tengah Selatan ikut bersuara menanggapi Putusan MA untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg.
Ketua DPD Perindo TTS, Marthen Natonis menyebut pihaknya menghargai putusan MA tersebut. Namun dikatakan putusan itu tidak bisa berlaku surut mengingat tahapan-tahapan yang telah dilewati.
"Kita menghargai putusan MA karena hal itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi. Namun, tahapan-tahapan itu sudah selesai, bahkan sudah pengajuan rancangan DCT. putusan MA itu tidak bisa berlaku surut," ungkap Natonis, Rabu, 4 Oktober 2023.
"Kita juga sudah ikuti semua tahapan pemilu sampai dengan pengajuan rancangan," tambahnya.
Baca juga: Perindo Ambisi Rebut Kursi Pimpinan DPRD NTT dari Empat Partai Besar pada Pileg 2024, Realistis?
Natonis mengatakan, pihaknya menunggu informasi lanjutan dari KPU.
"Amar putusan itu kan memerintahkan KPU kemudian dilanjutkan kepada Partai Politik. Oleh karena itu kami menunggu saja informasi lanjutan dari KPU. Pada prinsipnya kita menghargai putusan MA," tandasnya.
Di partai Perindo TTS kata Natonis, ada 1 caleg yang pernah terjerat kasus korupsi dan masa jedanya sudah 11 tahun.
"Kemudian waktu pengajuan DCS itu semua yang dipersyaratan dalam PKPU sudah diikuti oleh yang bersangkutan," katanya.
Terpisah, Ketua DPC Hanura Kabupaten TTS, Marthen Tualaka menyebut pihaknya mendukung putusan MA.
Baca juga: Pol PP Tertibkan Baliho Caleg, Elias Koa Sebut Semua Kader Hanura NTT Taat Aturan
"Dari sisi partai politik, pertama tentu kita mendukung putusan MA. Namun bagi kami tidak serta merta kita laksanakan, karena partai politik sudah melaksanakan PKPU dan kita sudah taati PKPU. Tahapan-tahapan itu kan sudah selesai bahkan sudah pengajuan rancangan DCT.
Partai Hanura kata Tualaka, telah melaksanakan setiap tahapan proses yang ada. Dengan demikian katanya, tidak ada lagi ruang bagi partai politik untuk melakukan penyesuaian.
"Kalau toh KPU melaksanakan putusan yang dimaksud maka harus ditindaklanjuti dengan adanya PKPU baru. Sepanjang belum ada PKPU baru untuk melaksanakan putusan MA, partai politik masih melaksanakan keputusan PKPU yang ada," paparnya.
Tahapan dan proses katanya sudah jauh berjalan, sehingga pelaksanaan putusan tersebut bisa dipertimbangkan agar tidak merugikan partai politik.
Baca juga: Ketua KPU NTT Sebut Tahapan Pemilu 2024 Baru Tahap Verifikasi Administrasi
"Parpol sudah fokus pada persiapan kampanye bagaimana merubah itu lagi, tentu kami partai politik dirugikan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.