Pembunuhan di Desa Sone TTU
BREAKING NEWS: Polres TTU Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Desa Sone
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh suami korban bernama Hubertus Lusi dan rekannya, Laurensius Leu
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satreskrim Polres Timor Tengah Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Maria Imakulata Nabu (46) di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh suami korban bernama Hubertus Lusi dan rekannya, Laurensius Leu ini berlangsung di kompleks Polres TTU.
Dalam rekonstruksi yang digelar Kamis 5 Oktober 2023 ini hadir juga keluarga dari korban pembunuhan. Turut ambil bagian dalam rekonstruksi tersebut, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, Kasie Humas, AKP I Ketut Suta, S. H, dan KBO Reskrim Iptu Muhammad Luthpi Asriyani.
Baca juga: Bank NTT Cabang Kefamenanu Timor Tengah Utara Dukung Pemberdayaan Gerakan Perempuan Peduli Pertanian
Sebanyak 31 adegan diperagakan oleh kedua tersangka pada rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Disaksikan POS-KUPANG.COM, beberapa orang keluarga korban meneteskan air mata menyaksikan aksi keji kedua tersangka menghabisi nyawa korban.
Peran korban diperagakan oleh pemeran pengganti anggota Satreskrim Polres TTU. Kedua tersangka memperagakan semua adegan sesuai dengan aksi mereka menghabisi nyawa korban.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M.H mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, kronologi kejadian pembunuhan terhadap korban Maria Imakulata Nabu (46) bermula ketika suami korban (yang diduga merupakan otak perencanaan pembunuhan) memukul kepala korban menggunakan kayu lamtoro sebanyak dua kali di bagian atas kepala korban yang menyebabkan tulang tengkorak terkelupas dan pecah.
Baca juga: TP PKK Timor Tengah Utara Gandeng PPL Inisiasi Gerakan Ketahanan Pangan dan Berkebun Musim Kemarau
Pasca dihantam menggunakan kayu tersebut, korban jatuh tersungkur di samping sumur. Kejadian terjadi di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten TTU
Sementara tersangka Laurensius Leu juga melakukan aksi yang sama dengan memukul kepala korban sebanyak beberapa kali pasca aksi suami korban ketika korban sudah tidak berdaya lagi. Sebelumnya, suami korban dan tersangka Laurensius Leu juga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban sebanyak 3 kali.
"Di mana hari Jumat, 14 Juli 2023 di sebuah kebun di Nefosene. Sedangkan perencanaan (pembunuhan) kedua itu dilaksanakan pada Hari Kamis, 20 Juli 2023 di rumah milik Magdalena Taek. Sedangkan untuk perencanaan ketiga dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 sekira pukul 13. 00 wita, dimana atas kesepakatan kedua tersangka tersebut untuk eksekusi dilaksanakan di hari Minggu dini hari pukul 04.00 wita," ujar AKBP Mukhson dalam konferensi pers, Senin, 18 September 2023.
Baca juga: Putusan MA Perihal Caleg Mantan Napi Korupsi, Ini Tanggapan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara
Dalam aksi pembunuhan sesuai dengan rencana kedua pelaku, kata AKBP Mukhson, tersangka Hubertus membangun korban pada dini hari.
Pasca membangunkan korban, tersangka Hubertus kemudian keluar dari dalam rumah untuk menelpon tersangka Laurensius Leu untuk menyampaikan bahwa, korban telah bangun dari tidur dan hendak pergi menimba air di sumur.
Tersangka Laurensius kemudian mendatangi TKP dan bersembunyi di dalam kamar mandi di dekat rumah korban. Ketika korban sedang menimba air di sumur, tersangka Hubertus kemudian mengambil sebatang kayu lalu memukul baik kepala korban sebanyak dua kali.
Pasca memukul korban, Hubertus masuk ke dalam rumah sambil memastikan korban telah tersungkur di tepi sumur. Ketika masuk ke dalam rumah, pelaku Hubertus melihat tersangka Laurensius mengambil kayu yang kedua lalu memukul kepala korban beberapa kali hingga korban benar-benar tersungkur.
Pasca memastikan korban tidak bernyawa, kedua tersangka ini, lanjutnya, memasukkan korban ke dalam sumur untuk menyamarkan korban meninggal dunia karena terjatuh ke dalam sumur. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.