Berita Belu

Imigrasi Atambua Terbitkan 570 Paspor Baru Selama September 2023

Selain penerbitan paspor baru terdapat 234 pergantian paspor yang habis masa berlaku, 11 paspor yang pergantian halaman penuh

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Atambua Kabupaten Belu telah menerbitkan sebanyak 570 paspor baru selama periode September 2023.

Selain penerbitan paspor baru terdapat 234 pergantian paspor yang habis masa berlaku, 11 paspor yang pergantian halaman penuh, 1 paspor pergantian karena rusak dan 1 paspor yang hilang. 

"Sehingga total paspor yang berhasil di terbitkan selama bulan September ini sebanyak 817 paspor dengan rincian laki-laki 425 orang dan Perempuan 392 orang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 3 Oktober 2023.

Baca juga: Imigrasi Atambua Lelang Barang Milik Negara, Bongkaran Hasil Renovasi Kantor 

Menurut K.A Halim, penerbitan paspor tersebut untuk memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat berupa paspor baru maupun pergantian paspor

Ia juga menjelaskan bahwa paspor yang diterbitkan tersebut digunakan masyarakat untuk melintasi wilayah perbatasan negara melalui empat Pos Lintas Batas Negara yaitu Mota'ain di Kabupaten Belu, Motamasin Kabupaten Malaka, Napan dan Wini Kabupaten Timor Tengah Utara. 

Ia juga mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan pendekatan pelayanan paspor kepada masyarakat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen perjalanan resmi.

Baca juga: Imigrasi Atambua Dukung Program P4GN di Wilayah Perbatasan Indonesia Timor-Leste 

"Karena dengan pelayanan paspor yang mudah dan cepat, dapat meminimalisir munculnya praktik perlintasan wilayah batas negara secara ilegal," tuturnya. 

Selain itu, kata Halim, Imigrasi Atambua juga sudah dapat melayani masyarakat untuk mendapatkan e-paspor sejak tanggal 30 Agustus 2023 yang telah di-update di Aplikasi Manajemen Dokumen Keimigrasian (Dokim). 

Halim juga menjelaskan, aplikasi Dokim ini mencakup blanko paspor 24 halaman yang khusus digunakan untuk Pekerja Migrasi Indonesia yang awalnya blanko ini diberikan secara gratis dengan masa berlaku 5 tahun, bukan 10 tahun seperti paspor 48 halaman yang baru.

Dengan adanya aplikasi tersebut telah terbukti memberikan manfaat bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dalam proses permintaan, pelaporan stok dan pengendalian dokumen keimigrasian. (cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved