Belu Terkini
BPN Belu Pastikan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Aman Secara Hukum
Ia menekankan kolaborasi dengan Kementerian Agama menjadi bukti hadirnya negara dalam menjaga nilai keagamaan dan sosial masyarakat.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Belu memastikan tanah wakaf dan tanah rumah ibadah di wilayah setempat terjamin aman secara hukum.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPN Belu dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Belu (25/9/2025), sebagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Christina Mudasih, S.ST., menegaskan bahwa pensertipikatan tanah wakaf dan tanah rumah ibadah bukan hanya pekerjaan administratif semata, melainkan bentuk nyata tanggung jawab negara.
“Sertipikat membuat status hukum tanah wakaf dan rumah ibadah menjadi jelas, tidak mudah digugat, dan terjamin keberlanjutannya,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (26/9/2025).
Christina menambahkan, kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial pemerintah untuk melindungi kepentingan umat.
Baca juga: Implementasi Dokumen Elektronik, BPN Belu Komitmen Permudah Pelayanan Bagi Masyarakat
Ia menekankan kolaborasi dengan Kementerian Agama menjadi bukti hadirnya negara dalam menjaga nilai keagamaan dan sosial masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa tanah wakaf dan tanah rumah ibadah benar-benar aman secara hukum, sehingga manfaatnya untuk masjid, sekolah, pesantren, maupun kegiatan sosial dapat terus dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
Melalui PKS ini, tambahnya, BPN Belu menargetkan seluruh tanah wakaf dan tanah rumah ibadah di Kabupaten Belu dapat disertipikatkan secara bertahap. Harapannya, semua aset tersebut tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga tertib administrasi dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat.
“Kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Belu,” tambah Christina.
Senada, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belu, Fideles Seran, S.Ag., M.M., menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga aset wakaf.
Menurutnya, tanah wakaf merupakan amanah suci dari umat yang harus dijaga kebermanfaatannya lintas generasi.
“Dengan adanya sertipikat, kami merasa lebih tenang karena status tanah wakaf menjadi jelas dan terlindungi. Hal ini membuat masyarakat yakin bahwa masjid, madrasah, dan lembaga keagamaan lainnya bisa terus berfungsi dengan baik. Sertipikat wakaf adalah perlindungan hukum sekaligus tanggung jawab negara dalam menjaga amanah umat,” tegas Fideles. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Tanda-tangan-MoU-BPN-dan-Kemenag.jpg)