Berita Nasional
MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Buruh Sempat Bentrok
Gugatan terhadap terhadap UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditolak MK.
"Tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna secara luas karena situasi kegentingan yang memaksa. Sehingga Persetujuan DPR dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan yang sejatinya merupakan representasi dari kehendak rakyat," kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum.
Ketua Umum Kasbi, Sunar mengatakan hasil sidang putusan MK dinilai buruk bagi kaum buruh dan menjadi salah satu duka mendalam.
"Setelah perjuangan panjang selama tiga tahun, kami melakukan aksi-aksi turun ke jalan, bahkan di Oktober 2020 kami sempat juga mogok di daerah," kata Sunar.
Baca juga: Massa Buruh Tuntut Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja
Selain mogok, elemen buruh juga melakukan gugatan judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji formil UU Cipta Kerja. Namun, perkara nomor 40, 41, 46, 50 dam 54 semuanya ditolak oleh Majelis Halim MK.
Artinya, MK masih mengesahkan UU nomor 6 atau Cipta Kerja tetap diberlakukan di Indonesia.
"Dampak dari UU Cipta Kerja ini, bakal ada lebih banyak lagi kaum buruh yang ter-PHK, upahnya rendah dan sistem kerja semakim fleksibel," jelasnya.
Massa aksi unjuk rasa dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) bakar spanduk berukuran besar yang menampilkan sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Pantauan Tribun mulanya massa aksi ASSB berada di lampu Thamrin, Jakarta Pusat untuk berorasi sekira 13.00 WIB.
Lalu massa AASB bergerak ke arah bundaran kawasan Patung Kuda. Setibanya di kawasan Patung Kuda massa aksi AASB yang dari awal membawa spanduk berukuran besar tampilkan sembilan hakim MK langsung membakarnya. Akibatnya asap berwarna hitam mengepul.
Tak hanya itu massa aksi ASSB juga membakar spanduk berukuran besar bergambar pejabat negara diantaranya Presiden Jokowi, Airlangga Hartarto, Bahli Lahadalia, Luhut Pandjaitan hingga Erick Thohir. Poster berukuran besar tersebut bertuliskan satpam oligarki biang kerok.
Baca juga: Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, PPKM Ditiadakan
Para pendemo tersebut juga sempat terlibat bentrokan dengan massa buruh lainnya.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi mulanya masa aksi dari AASB datang sekitar 16.00 WIB. Kemudian massa aksi dari FSPMI yang sudah datang lebih dulu memblokade bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Akibatnya massa aksi dari AASB tidak bisa melewati bundaran Patung Kuda. Lalu secara tiba-tiba keduanya terlibat bentrokan.
Kemudian massa aksi kedua belah pihak damai dengan duduk bersama-sama di bundaran kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Namun entah kenapa bentrokan terjadi lagi antara keduanya.
Tak setelahnya akhirnya massa aksi dari AASB memutuskan untuk mundur lewat arah yang berbeda. Adapun setelah keduanya tidak lagi terlibat bentrokan. Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz berikan arahan untuk anggotanya.
"Kita menunggu putusan, Pak Said Iqbal ada di dalam (MK). Kita tunggu sampai selesai baru kita melihat apa yang akan kita lakukan. Prinsipnya bagi kita adalah kita aksi damai, tapi kalau ada yang coba-coba ganggu kita, kita akan lawan, kita tidak akan mundur," kata Ridwan di mobil komando. (tribun network/mar/mat/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.