Berita Nasional
DPR Diharapkan Bahas Perppu Cipta Kerja Sebelum Reses 17 Februari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja terus menuai protes masyarakat.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja terus menuai protes masyarakat.
Sebanyak 13 serikat pekerja pun memutuskan menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar berharap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dibahas sebelum masa reses 17 Februari 2023.
"Kita harapkan begitu supaya ada keputusan," kata Cak Imin saat ditemui usai acara Ijtima Ulama Jakarta di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 2 Februari 2023.
Ia menjelaskan Perppu Ciptaker akan berlaku ketika DPR menolak aturan tersebut.
"Tapi belum. Jadi itu kan langsung berlaku namanya Perppu sampai DPR betul-betul menolak," jelas Cak Imin.
Sebelumnya, Rabu 1 Februari 2023, sebanyak 13 serikat buruh dan pekerja mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tim kuasa hukum, Denny Indrayana mengatakan gugatan tersebut diajukan menyikapi tindakan administrasi pemerintahan, Presiden dan DPR yang tidak melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU Cipta Kerja berupa perintah untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja (Ciptaker).
"Intinya adalah adanya perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Oleh negara. Itu bahasa hukum ya," kata Denny, dalam konferensi pers, di PTUN Jakarta, Rabu ini.
"Karena adanya pembiaran, tidak dilakukannya dalam hal ini adalah perintah putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ciptaker yang pada dasarnya memerintahkan kepada Presiden dan DPR sebagai pembuat Undang Undang untuk melakukan perbaikan atas UU Ciptaker, terutama dari sisi formil," sambungnya.
Baca juga: 13 Organisasi Pekerja Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan Perppu Cipta Kerja
Adapun Denny menjelaskan satu di antara Undang Undang yang harus diperbaiki, yakni perihal partisipasi publik.
"Dengan terbitnya Perppu itu jelas-jelas pasti tidak ada partisipasi publiknya. Kan kegentingan yang memaksa. Mana ada partisipasi publik," ucapnya.
Lebih lanjut, Denny menuturkan, gugatan yang telah diajukan 13 Serikat Buruh dan Pekerja, di Mahkamah Konstitusi dan PTUN ini merupakan langkah hukum yang berkaitan.
"Satunya menguji konstitusionalitas Perppu itu, karena melanggar UUD. Yang kedua adalah terjadinya perbuatan melawan hukum," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/muhaimin-iskandar-bakal-jadi-capres-2024.jpg)