Bansos

Kabar Gembira! Besaran Bansos PIP Tahun 2024 Naik, Berikut Syaratnya

Dalam  Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2024, pemerintah pusat mengalokasikan bansos pendidikan dan beasiswa tahun 2024 sebesar Rp 35,94 triliun.

Editor: Ryan Nong
TribunPontianak.com
Ilustrasi Bansos Pendidikan 

POS-KUPANG.COM - Anggaran bantuan sosial untuk pendidikan atau bansos pendidikan dan beasiswa tahun 2024 mengalami kenaikan. 

Dalam  Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2024, pemerintah pusat mengalokasikan bansos pendidikan dan beasiswa tahun 2024 sebesar Rp 35,94 triliun.

Anggaran tersebut naik lebih dari 5 kali lipat dibandingkan pada awal bergulirnya bantuan untuk dana pendidikan pada 10 tahun silam. 

Baca juga: KPK Sebut Kucuran Rp 532 Miliar Dana Bansos Salah Sasaran

Baca juga: Aliran Uang Dugaan Korupsi Bansos Beras Ditelusuri KPK

Dikutip dari TribunPontianak, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan menyebut bahwa kenaikan anggaran ini untuk memberikan jaminan pendidikan kepada masyarakat dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi.

Sementara bagi peserta didik, beasiswa disalurkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik).

Untuk PIP sendiri adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Siswa yang menerima bantuan sosial PIP, dipastikan namanya sudah terdaftar di pip.kemdikbud.go.id. Selain itu juga memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang diperoleh dari Dapodik dan DTKS.

Baca juga: 4 Syarat Penerima Bansos PKH & BPNT 2023, Segera Dicairkan Oktober 

Seusai nama programnya yaitu bantuan sosial (Bansos) PIP, sasarannya yaitu siswa sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga dengan kondisi perekonomiannya dikatakan miskin atau rentan miskin.

Berkaca pada bansos PIP tahun 2023, siswa yang ingin mendapatkan Bansos PIP Kemdikbud bisa mendaftarkan diri.

Cukup dengan melengkapi dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Periode September 2023 Gunakan Data KTP Terbaru  

Jika memenuhi persyaratan, otomatis akan masuk nominasi penerima PIP Kemdikbud.

Siswa yang dinyatakan lolos mendapatkan Bansos PIP Kemdikbud, akan mendapat dana sampai Rp 1.000.000. di mana dana tersebut diperuntukkan membeli seragam sekolah, alat tulis dan lainnya untuk menunjang keperluan sekolah.

Ini Besaran Bansos PIP 2024

Di bawah ini akan di sampaikan besaran nominal Bansos PIP Kemdikbud 2023 yang diterima masing-masing jenjang:

* Siswa SD mendapat Bansos PIP Kemdikbud 2023 sebesar Rp 450.000

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved