Bansos 2023

Cek Penerima Bansos PKH Periode September 2023 Gunakan Data KTP Terbaru  

Bantuan PKH tahap 3 akan diberikan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, yang dapat ditarik oleh penerima manfaat melalui ATM rekening pribadi

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi Bansos PKH 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga. Penyaluran bansos PKH dilakukan ada Juli, Agustus, dan September 2023. 

Pada tahap ini, terdapat perubahan signifikan dalam cara bantuan disalurkan kepada penerima manfaat. Sebelumnya, penyaluran bantuan PKH menggunakan skema e-warong, tetapi kini metode tersebut telah digantikan.

Berikut cara mengecek penerima bansos melalui data yang ada di KTP seperti Nama dan domisili sebagaiamana dikutip dari Kompas.TV pada Senin (18/9/2023).

Baca juga: Cek Link Penerima Bansos Tahap 3 hingga Rp 600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Bansos PKH 2023 Cair September, Balita Dapat Dana Rp 3 Juta, Begini Syaratnya

Bantuan PKH tahap 3 akan diberikan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, yang dapat ditarik oleh penerima manfaat melalui ATM rekening pribadi mereka.

Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 yang mengizinkan penarikan tunai atau barang dalam penyaluran bantuan sosial, sekaligus sebagai respons atas penyimpangan-penyimpangan selama penyaluran BPNT.

Namun, PKH tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial. Program ini juga memiliki misi penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini telah terdaftar dalam database Dinas Sosial.

Cara Cek Penerima Bansos PKH Lewat KTP

Bagi yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut:

Periksa KTP Anda, simak bagian Nama dan Alamat.

Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial atau cekbansos.kemensos.go.id.

Isikan informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.

Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketik kode keamanan yang ditampilkan di layar.

Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved