Breaking News

Bansos 2023

KPK Sebut Kucuran Rp 532 Miliar Dana Bansos Salah Sasaran

Dana bansos yang disalurkan salah sasaran itu menurut KPK bahkan mencapai nominal Rp 523 miliar.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Bansos 2023 

POS-KUPANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut sejumlah bantuan sosial atau bansos disalurkan pada sasaran yang salah.  

Dana bansos yang disalurkan salah sasaran itu menurut KPK bahkan mencapai nominal Rp 523 miliar.  

Adapun bansos tersebut dinilai salah sasaran karena disalurkan ke orang yang tidak sesuai kriteria bansos.

Demikian diungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dilansir dari TribunJabarcom pada Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Aliran Uang Dugaan Korupsi Bansos Beras Ditelusuri KPK

Baca juga: Harga Bahan Pokok Melambung, Pemerintah Pusat Didorong Perluas KPM Bansos Beras

Ironisnya bansos salah sasaran senilai Rp 523 miliar itu didistribusikan setiap bulannya kepada penerima.

Bansos tersebut diterima oleh pekerja berpenghasilan cukup atau bahkan berprofesi sebagai ASN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan dari nilai ratusan miliar itu terdapat 493 ribu penerima bansos yang tidak tepat sasaran.

"Nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp 523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat," ungkap Pahala.

Khusus untuk ASN dan yang penerima upah, dijelaskan Pahala, dihitung estimasi hingga Rp 140 miliar per bulan.

"Itu sebenarnya kita nggak tepat kasihnya," sebut dia.

Saat ini, lanjut Pahala, pihaknya meminta agar data penerima bansos segera dibenahi guna mengurangi penyaluran bantuan yang salah sasaran.

Apalagi, banyak masyarakat yang diketahui khawatir bahwa dirinya tak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut.

Baca juga: 4 Syarat Penerima Bansos PKH & BPNT 2023, Segera Dicairkan Oktober 

Sebagai informasi, terdapat enam kriteria yang tidak berhak menerima bansos berdasarkan dari dari Kementerian Sosial, yaitu:

a. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/POLRI

b. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved