Berita Belu
BNN NTT Serahkan Alat dan Bahan Pengolahan Sampah Bagi Warga Kelurahan Beirafu
dukungannya kepada masyarakat Kabupaten Belu dan juga kolaborasi yang sudah terjalin sejak berdirinya BNN di Kabupaten Belu
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Badan Norkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT melalui BNN Kabupaten Belu menyerahkan sejumlah peralatan dan bahan pengolahan sampah organik menjadi pupuk untuk warga binaan di Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Penyerahan paket peralatan dan bahan pengolahan sampah organik menjadi pupuk untuk warga binaan ini dalam rangkaian kegiatan pemberdayaan alternatif di Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Penyerahan peralatan dan bahan tersebut diserahkan oleh Sekda Belu, Johanes A. Prihatin didampingi Plh. BNN Kabupaten Belu, Gregorius Kali Bau, bertempat di Kantor Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atmabua Selatan, Kabupaten Belu. Jumat 27 September 2023.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kaban Kesbangpol Kabupaten Belu, Perwakilan DHLK Belu, Kadis PMD, Camat Atambua Selatan, lurah dan tamu undangan lainnya.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Belu Lakukan Pencermatan Daftar Calon Tetap Pemilu 2024
Sekda Belu dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kaaih kepada BNN Provinsi maupun BNN Belu yang sudah mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Belu terutama dalam hal kesehatan.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Belu saya mengucapkan terima kepada BNN Provinsi NTT dan BNN Kabupaten Belu atas perhatiannya dan dukungannya kepada masyarakat Kabupaten Belu dan juga kolaborasi yang sudah terjalin sejak berdirinya BNN di Kabupaten Belu ini," ujar Sekda.
Menurut Sekda Belu bahwa berbicara terkait ancaman narkotika adalah kejahatan yang luar biasa.
"Kita harus menghadapi dengan hal-hal yang ekstra, tidak bisa memandang ini sebagai ekstra ordinary. Dalam konteks narkotika Kabupaten Belu ini dengan posisi geografisnya berada di perbatasan RI-RDTL tentu mempunyai ancaman yang agak berbeda dan dibandingkan dengan daerah-daerah lain," ungkapnya.
Karena itu, menurut dia, dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah kabupaten Belu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN.
"Pemerintah dan masyarakat juga harus bertanggungjawab. Dan dalam konteks partisipasi masyarakat program BNN salah satunya adalah pembentukan desa atau kelurahan bersinar. Ketika satu desa itu kita saling mengawasi saling melihat kita akan mendeteksi secara awal baik itu peredarannya maupun penyalahgunaan," jelas Sekda JAP.
Ia pun berharap dengan adanya bantuan tersebut dapat memberi dampak bagi masyarakat dan juga sama-sama mensosialisasikan dan mengawasi terhadap penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba sehingga Kabupaten Belu menjadi wilayah yang bersih dari narkoba.
Sekda juga berharap agar dengan dibentuknya kelompok tersebut juga dapat mengurangi sampah yang ada di Kabupaten Belu khususnya di Kelurahan Beirafu sendiri dan berharap desa maupun kelurahan lain bisa mengikutinya.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencuri Sepeda Dinas Wakapolres Belu Kabur Saat Akan Jalani Pemeriksaan Polisi
Sementara itu, Plh BNN Kabupaten Belu, Gregorius Kali Mau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh BNN dan sejumlah Perguruan Tinggi bahwa kejahatan narkotika tidak hanya ada di Kota besar, tetapi sudah masuk di Kabupaten bahwakan Desa maupun Kampung.
"Bersyukur di Kabupaten Belu ini tidak ada dan di Belu sendiri kami sudah membina empat desa, yakni Desa Silawan, Maumutin, Jenilu dan Kelurahan Beirafu. Mudah - mudahan tahun 2024 kita dapat usulkan lagi dua atau empat desa menjadi desa bersinar," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.