NTT Memilih

NTT Memilih, KPU Belu Lakukan Pencermatan Daftar Calon Tetap Pemilu 2024

parpol juga bisa menggantikan Bacaleg berdasarkan surat keputusan dari pengurus pusat. 

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
DEVISI - Divisi Teknis KPUD Belu, Joni Noelaka.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu serentak tahun 2024 sudah memasuki pencermatan Daftar Caleg Tetap atau DCT sebelum diputuskan sebagai Caleg tetap yang sah menjadi peserta Pemilu.

Pencermatan DCT ini berlangsung sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Belu mempersilahkan Parpol untuk mencermati daftar Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang telah diusung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. 

Divisi Teknis KPUD Belu, Joni Noelaka kepada POS-KUPANG.COM, menyampaikan bahwa di Kabupaten Belu sendiri ada 444 Caleg yang mencalonkan diri dan sudah ditetapkan dalam DCS dari empat Daerah Pemilihan (Dapil). 

Baca juga: NTT Memilih, Aktivis Lingkungan Warning Caleg Jangan Paku Iklan Gambar di Pohon 

"Pencermatan DCT ini kita lakukan berdasarkan DCS yang sudah dilakukan sebelumnya," ujarnya. 

Disampaikan Joni, bahwa selama masa pencermatan ini Parpol diberi kesempatan untuk mencermati. 

"Apa bila ada salah nama, nomor urut, pas foto atau salah nama parpol bisa memperbaikinya. Selain itu selama 10 hari ini Parpol juga bisa merubah terhadap calon yang ada, salah satunya parpol bisa mengganti caleg kalau ada yang meninggal dunia atau ada caleg yang terlibat kasus hukum," ungkapnya. 

Selain itu, tambah Joni, parpol juga bisa menggantikan Bacaleg berdasarkan surat keputusan dari pengurus pusat. 

"Kalau ada yang mau pindah dapil, silakan. Intinya dengan melengkapi semua administrasi sesuai regulasi dan harus memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi itu akan dinyatakan TMS," tambahnya. 

Ia juga menyampaikan bahwa hingga hari kedua sejak dibuka, belum ada parpol yang mengajukan perubahan baik lewat aplikasi Silon maupun yang menghantarkan hard copy. 

"Baru ada dua parpol yang datang melakukan konsultasi berkaitan dengan pergantian calon, kita tunggu beberapa hari kedepan ini," tuturnya. 

Joni juga menegaskan bahwa selama masa pencermatan ini juga diberi kesempatan kepada Parpol yang calonnya masih berstatus pekerjaan wajib mundur, misalnya yang masih berstatus ASN, Perangkat Desa, RT maupun RW.

Baca juga: NTT Memilih, KPU Alor Ajak Kelompok Marginal Jadi Duta Pemilu

"Ada 43 orang yang belum memasukan surat pengunduran diri. Jika lewat dari masa pencermatan ini maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," bebernya. 

Karena itu, ia menghimbau kepada semua parpol untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini, baik yang menggantikan calon maupun yang belum menyerahkan surat pengunduran diri bagi calon yang berstatus ASN, Perangkat Desa maupun lain-lainnya. (cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved