Kepsek di TTS Dipolisikan

Oknum Kepsek yang Diduga Aniaya Siswa di TTS Mangkir dari Panggilan Dinas Pendidikan

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten TTS, Musa S. Benu, SH melalui Kabid SD, Jansen S.P Neolaka, ST.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Jansen S.P Neolaka, ST, Kabid SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS. 

Untuk memantau situasi yang ada Jansen menyebut PGRI sudah secara langsung mendatangi sekolah tempat kejadian.

"Kemarin kami juga sempat komunikasi dengan PGRI. Mereka sudah turun. Kami dari dinas belum turun karena belum dapat informasi secara langsung terkait peristiwa itu. Meski demikian kami sudah keluarkan surat panggilan kepada kepsek yang bersangkutan untuk klarifikasi," ungkapnya. 

Dia menyebut kepsek yang diduga melakukan penganiayaan tersebut akan ditahan di dinas untuk dibina.

"Setelah pengambilan keterangan nanti mungkin kepala sekolah bersangkutan ditahan dulu di dinas untuk pembinaan. Hal ini lebih pada kode etik sebagai ASN," tuturnya. 

Menyikapi tindakan kekerasan oleh oknum guru terhadap siswa, kata Jansen, pihaknya akan melakukan penegasan dan sosialisasi terkait pemberian sanksi.

"Sudah beberapa kejadian yang melibatkan teman-teman guru terlepas dari terbukti atau tidak. Setelah proses nanti kami akan lakukan penegasan-penegasan kepada pihak sekolah, baik kepala sekolah maupun teman-teman guru supaya lebih mengedepankan pola-pola pendekatan yang lain ketika terjadi pelanggaran disiplin. Pemberlakuan sanksi dengan siksaan fisik sebaiknya dihindari. Hal ini yang kita dorong. Kami akan sosialisasikan hal ini kepada teman-teman guru," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang kepala sekolah (SH) di Timor Tengah Selatan dipolisikan lantaran diduga menganiaya peserta didiknya.

Korban mengaku dipukul terlapor hingga memar dan juga oleh terlapor korban sempat disuruh untuk memakan kertas.

Atas peristiwa tersebut, SH dilaporkan ke Polsek Kualin dengan nomor: LP/B/25/IX/2023/SEK KUALIN/RES TTS/ POLDA NTT tertanggal 18 September 2023.

Terkait kronologis kejadian, korban JT (12) bersama dua temannya AB dan SB yang juga merupakan korban mengisahkan sebagai berikut. AB memulai dengan kisahnya.

"Awal kejadian pada hari Senin, 18 September 2023. Sekitar jam 12.00 wita saya (AB), JT dan SB sebelum waktu pulang sekolah kami bermain tembak-tembakan menggunakan sedotan es cendol," ungkapnya.

Cara melakukan permainan tersebut kisahnya harus memasukkan kertas ke dalam sedotan lalu ditiup.

"Karena sebelum kami melakukan permainan tersebut, sudah ada teman kami yang lebih dulu bermain hingga kondisi tembok dan jendela kaca kena kertas. Karena jendela dan tembok kotor, teman-teman kami melaporkan hal ini ke kepala sekolah. Tidak lama kepsek datang lalu menyuruh siswa lain untuk ambil kayu. Siswa lain datang bawa kayu, tapi karena ukuran kayu kecil kepsek suruh ganti dan siswa lain pergi ambil kayu yang ukurannya sebesar ibu jari orang dewasa. Ibu Kepsek langsung pukul saya (AB) secara berulang-ulang di bagian kepala," terangnya.

Setelah dipukul kata AB mereka juga disuruh sang kepala sekolah untuk mengunyah kertas yang mereka gunakan untuk permainan tembak tembakan.

"Setelah saya (AB) dipukul, kepsek suruh kami bertiga berdiri berjarak lalu mulai pukul JT di bagian bahu kiri sebanyak tiga kali sampai kayu patah. Karena yang digunakan panjang, kayu juga kena bagian tangan saja. Setelah pukul dan kayu patah, ibu juga pukul JK Pake tangan berulang kali. Lalu kepsek suruh kami jilat kertas hasil permainan tembak-tembakan. Bukan hanya jilat tetapi setelah jilat harus kunyah dan telan. Karena takut, kami ikut semua yang kepsek suruh," terangnya. 

Sementara, Domi Toni mewakili orang tua korban menilai pembinaan yang dilakukan kepala sekolah (SH) sudah berlebihan. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved