Berita Papua

Tokoh Separatis Papua Victor Yeimo Dibebaskan dari Penjara

Victor Yeimo, salah seorang aktivis pejuang kemerdekaan Papua, telah dibebaskan dari penjara  di Jayapura, ibukota Provinsi Papua, Sabtu 23 September

Editor: Agustinus Sape
YK/asiapacificreport.nz
Ribuan massa menyambut Victor Yeimo setelah dia dibebaskan dari penjara di Jayapura Papua, Sabtu 23 September 2023. 

“Saudara-saudara, saya harus memberitahu Anda bahwa rasismelah yang mempengaruhi Sukarno [Presiden pertama Indonesia] yang mengatakan ras dan bangsa lain, termasuk orang Papua, adalah negara boneka tanpa hak politik.

“Itu adalah prasangka rasis.

“Ada persepsi masyarakat bangsa lain, seperti Jawa dan Melayu, bahwa masyarakat Papua belum maju, masih primitif yang harus ditundukkan, ditata, dan dikonstruksi.

“Pada tahun 1961, orang Papua sedang membangun bangsa dan negara, tapi dianggap sebagai negara penipu yang berprasangka buruk terhadap orang Papua. Penting bagi sesama siswa untuk mempelajari hal ini.

“Sangat penting bagi masyarakat Papua untuk mengetahui bahwa pencaplokan wilayah ini didasarkan pada prasangka rasis.

“Perjanjian New York tahun 1962, perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat tahun 1967 mengenai kontrak karya Freeport, dan Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969 mengecualikan partisipasi warga Papua.

“Pengecualian ini berakar pada keyakinan bahwa masyarakat Papua dipandang primitif dan tidak berhak menentukan nasib politiknya sendiri. Proses pengambilan keputusan disusun untuk memungkinkan pengambilan keputusan secara sepihak oleh pihak-pihak yang menganggap dirinya lebih unggul, seperti Amerika Serikat, Belanda, dan Indonesia.

“Dalam pengaturan ini, pemilik sah bangsa dan tanah air, yaitu masyarakat Papua, tidak diberikan kesempatan untuk menentukan nasib politiknya sendiri. Perlakuan yang tidak setara dan bias ini menunjukkan rasisme.”

Penjara Victor Yeimo

Menurut Jubi, media lokal Papua Barat, Victor Yeimo, juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dihukum secara tidak adil atas tindakan makar karena dianggap terlibat dalam demonstrasi memprotes insiden rasisme yang terjadi di Papua Barat. asrama mahasiswa Kamasan III Papua di Surabaya, Jawa Timur, pada 16 Agustus 2019.

Ia dituduh sebagai dalang kerusuhan yang mengguncang Papua Barat yang dipicu oleh insiden Surabaya, yang berujung pada penangkapannya dan selanjutnya didakwa makar pada 21 Februari 2022.

Namun pada 5 Mei 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan Victor Yeimo tidak bersalah melakukan makar.

Meski demikian, Majelis Hakim Jayapura memutuskan Yeimo bersalah melanggar Pasal 155 Ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut kontroversial karena Pasal 155 Ayat (1) KUHP tidak pernah menjadi tuntutan terhadap Victor Yeimo.

Pasal yang menjerat Victor Yeimo dengan hukuman delapan bulan penjara bahkan sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved