Berita NTT
Mesakh Dethan Optimis Bawa Green Library UKAW Kupang Jadi Perpustakaan Standar Nasional
Hal ini disampaikan Pdt. Mesakh Detahan usai menerima tim asesor dari Perpustakaan Nasional RI di Green Library UKAW Kupang pada Selasa (26/9/2023).
POS-KUPANG.COM - Kepala Perpustaakaan UKAW Kupang, Pdt. Dr. Mesakh A.P. Dethan, M.Th mengaku optimis dapat melengkapi semua persyaratan dan memenuhi semua standar dalam rangka membawa perpustakaan hijau (Green Library UKAW Kupang) menjadi perpustakaan standar nasional.
Hal ini disampaikan Pdt. Mesakh Detahan usai menerima tim asesor dari Perpustakaan Nasional RI di Green Library UKAW Kupang pada Selasa (26/9/2023) kemarin.
Menurut Pdt. Mesakh Dethan, sesuai saran aksesor Perpustakaan Nasional RI dan Direktorat Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasioanal RI, maka dirinya bersama staf akan memperbaiki dan melengkapi dokumen-dokumen yang diminta sebagai prasyarat utama dalam akreditasi perpustakaan perguruan tinggi itu.
Baca juga: Green Library UKAW Kupang Memiliki Prospek untuk Dikembangkan Jadi Perpustakaan Berstandar Nasional
Baca juga: Ratusan Dosen UKAW Kupang Ikut Workshop Metode dan Evaluasi Pembelajaran Berbasis Proyek
“Saya optimis kami bisa melengkapi semua dokumen, termasuk memasang papan nama nomor NPP pada Green Library UKAW Kupang sebagaimana yang diminta para aksesor," tegas dia.
Pdt. Mesakh Dethanmengaku, sejak berdiri pada 1985, perpustakaan tersebut belum pernah diakreditasi. Menurut dia, hal itu berlangsung karena adanya ketakutan dari para pengelola perpustkaan kepada tim aksesor akreditasi yang akan menemukan kelemahan dan kekurangan.
“Jadi kalau kita liat sejak perpustakaan UKAW ini berdiri pada 1985, artinya sudah 38 tahun, sama sekali belum diakreditasi. Itu karena akreditasi dipandang sebagai momok atau setan yang menakutkan. Orang berpikir nanti tunggu semua lengkap dulu dimiliki perpustakaan baru masuk pada akreditasi," sebut Pdt. Mesakh Dethan.
Menurut dia, mindset seperti itu yang harus diubah, jika ingin menyelenggarakan dan mengelola perpustakaan sesuai dengan Standar Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Baca juga: Kritik Prof Godlief UKAW Kupang: Sistem Pembelajaran Jangan Hanya Bertumpu Pada Ceramah Dosen
"Kita tidak perlu harus lengkap dan sempurna, karena hanya malaikat di Sorga saja yang sempurna. Karena itu saya berusaha sekuat tenaga dan menyakinkan para staf perpustakaan untuk berani membuka diri untuk diakreditasi," terang dosen lulusan Universitas Heidelberg Jerman itu.
Ia mengatakan, langkah awal yang dilakukan adalah dengan mengurus nomor pokok perpustakaan (NPP) sebagai prasyaratkan untuk bisa diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional. Saat ini Green Library UKAW Kupang terdaftar dengan nomor NPP: 531600210008267.
Adapun sebelumnya, aksesor Perpustakaan Nasional RI, Subeti Makdriani menegaskan bahwa Perpustakaan Hijau milik Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Nusa Tenggara Timur atau sering disebut Green Library UKAW Kupang dinilai memiliki prospek untuk menjadi perpustakaan berstandar nasional.
Pendapat itu disampaikan dia saat kunjungan lapangan dalam rangka proses akreditasi Green Library UKAW Kupang, pada Selasa (26/92023) kemarin.
“Green Library perpustakaan Universitas Kristen Artha Wacana selain memiliki nama yang keren juga memiliki prospek untuk dikembangkan menjadi perpustakaan berstandar nasional," sebut Subeti Makdriani dalam rilis yang diterima, Rabu (27/9/2023).
Karena itu, terang Subekti, adanya proses akreditasi dari Perpustakaan Nasional yang dilaksanakan tersebut menjadi cambuk dan motivasi untuk menata kembali kelemahan dan kekurangan, agar dapat dikembangkan menjadi perpustakaan berstandar nasional.
Menurut Subeti, selain penataan dan pengelolaan, penyelenggaraan Green Library UKAW Kupang harus berpedoman pada standar nasional perguruan tinggi.
Baca juga: UKAW Kupang Gelar PkM di Gereja, Pdt. Mesakh Dethan: Keluarga Diajarkan Berani untuk Hindari KDRT
“Bagaimana capaain yang sudah ada pada Green Library UKAW Kupang kita dapat ketahui, maka diperlukan adanya pengukuran penerapan Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi melalui akreditasi perpustakaan perguruan tinggi yang berpedoman pada Instrument Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi," terang dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.