Berita Rote Ndao

Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan BB Tahap 2 Kasus Persetubuhan Anak kepada JPU 

Adapun jalannya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dipimpin oleh Kanit PPA Reskrim Polres Rote Ndao Oktovianus Lay bersama Anggota Unit  PPA. 

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PERSETUBUHAN - Kanit PPA Reskrim Polres Rote Ndao Okto Lay (putih) melimpahkan tersangka YSZ (abu-abu) yang terlibat kasus persetubuhan anak ke JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Senin, 25 September 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Rote Ndao melakukan pelimpahan tahap II kasus persetubuhan anak dengan tersangka Yovanda Samuel Zakarias (YSZ) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Selain melimpahkan tersangka untuk diadili, penyidik juga menyerahkan barang bukti atau BB berupa 1 buah HP merek OPPO dan 1 buah SIM card Telkomsel kepada JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao (Kejari) pada Senin, 25 September 2023.

Adapun jalannya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dipimpin oleh Kanit PPA Reskrim Polres Rote Ndao AIPDA Oktovianus Lay bersama Anggota Unit  PPA. 

Serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, diterima oleh Ajun Jaksa Madya Samuel Fernando Bofrianda Naibaho selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Rote Ndao.

Baca juga: Pemda dan Kejari Rote Ndao Tanda Tangan Nota Kesepahaman

Pelimpahan tahap II itu dilakukan berdasarkan surat Kapolres Rote Ndao Nomor : B/702/IX/RES.1.24/2023/RN Dan Nomor : B/703/IX/RES.1.24/2023/RN,Tgl 25 September 2023, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Adapun penyerahan berkas tersebut berlangsung di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Rote Ndao. 

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, dirinya membenarkan hal tersebut.

Ia menyebut, penyerahan tersangka YSZ dan Barang Bukti ke Kejari Rote Ndao sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak yang dilakukan tersangka sesuai Laporan Polisi tertanggal 08 Mei 2023.

Kembali Iptu Yeni menerangkan, atas perbuatan YSZ, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar sesuai undang-undang yang disangkakan padanya, dan perkaranya kini ditangani oleh JPU Kejari Rote Ndao. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved