Selasa, 7 April 2026

Berita Sabu Raijua

Pemda dan Kejari Rote Ndao Tanda Tangan Nota Kesepahaman

terutama untuk mentertibkan, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah di Kabupaten Rote Ndao.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu didampingi Kajari Rote Ndao saat menandatangani Nota Kesepahaman. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao melaksanakan penandatanganan MoU (Memorandium Of Understanding/Nota Kesepahaman) di ruang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan, Rabu 17 November 2021.

Kegiatan penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, Kajari Rote Ndao, I Wayan Wiradarma, Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek dan Kepala BPN Rote Ndao, 

Pasca melaksanakan penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu mengucapkan terimakasih kepada Kejari Rote Ndao karena telah bersedia untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemda Kabupaten Rote Ndao.

Tujuan perjanjian kerjasama ini terutama untuk mentertibkan, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah di Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga: Begini Kondisi di Loka Binkra Milik Pemprov NTT di Oesapa Kupang

Bupati Paulina menyampaikan langkah kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk peningkatan koordinasi dan sinergitas antara Pemda Kabupaten Rote Ndao bersama Kejari Rote Ndao.

Selain itu, Kata Bupati Paulina bentuk kerjasama ini dalam upaya bersama dalam mengoptimalkan penertiban dan pengamanan barang milik daerah guna kedepan dikelola dengan baik.

Kerjasama ini pun adalah suatu bentuk dukungan dari pihak Kejari Rote Ndao terhadap aset-aset milik daerah, sehingga status kepemilikan aset pemerintah kedepan semakin jelas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Wayan Wiradarma menyampaikan dalam pelaksanaan nota kesapamahaman ini dilaksanakan sesuai arahan Kajati NTT, dan semua Kepala Seksi dilibatkan dalam permasalahan barang milik daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Baca juga: Penjabat Sekda Sumba Barat Minta Dampingan Pemprov NTT Agar Bisa Raih WTP

Dia menyatakan bahwa apabila dalam menertibkan barang milik daerah menimbulkan permasalahaan seperti barang milik daerah yang dikuasai oleh pihak lain sebagai pemulihan atau penyelamatan barang milik daerah tersebit dapat menggunakan instrumen intelijen untuk melakukan negosiasi atau upaya prefentif.

Apabila penguasaan barang milik daerah terdapat sengketa perdata maka, instrumen perdata dan tata usaha akan memlngajukan gugatan ke pengadilan.

Selain itu apabila penguasaan barang milik daerah dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian pada negara maka instrumen seksi pidana khusus yang akan melakukan langkah represif.(*)

Berita Sabu Raijua Terkini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved