Berita Rote Ndao

Sejak Januari Hingga Saat Ini, Polres Rote Ndao Selesaikan 131 Perkara Lewat Restorative Justice

Sementara jumlah perkara yang berhasil ditangani Polres Rote Ndao selama tahun 2023 sebanyak 168 kasus. Dan dari 168 kasus, 131 melalui RJ.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Polres Rote Ndao telah menangani 131 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) selama semester I tahun 2023.

"Total ada 131 perkara yang ditangani melalui Restorative Justice," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST.,M.K.P kepada POS-KUPANG.COM pada Jumat, 15 September 2023.

Kapolres Mardiono menjelaskan, berdasarkan data tahun 2023 angka kasus kejahatan yang dilaporkan ke Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran sebanyak 281 laporan.

Sementara jumlah perkara yang berhasil ditangani Polres Rote Ndao selama tahun 2023 sebanyak 168 kasus. Dan dari 168 kasus, 131 melalui RJ.

Adapun, perkara yang ditangani Polres Rote Ndao tersebut, mayoritas yang mendominasi 3 besar adalah kasus penganiayaan sebanyak 37, pengeroyokan 35 kasus dan juga 28 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Klarifikasi Polres Rote Ndao, Korban Penganiayaan di Batam Berasal dari Timor Tengah Selatan

Kapolres Mardiono mengaku, sejatinya pihak Polres Rote Ndao tetap merespon setiap laporan yang dilaporkan masyarakat. 

"Kami terus komitmen dan berupaya untuk menekan angka kejahatan maupun tindak pidana melalui himbauan, sosialisasi, jumat curhat, minggu kasih," terang dia.

Lalu diterangkannya, proses penanganan perkara melalui mekanisme RJ memang dikedepankan pihak kepolisian. 

Hal tersebut dilakukan guna mencapai kesepakatan bersama antara pelaku dan korban, sehingga kasus tidak sampai proses pengadilan.

Baca juga: Polres Rote Ndao Serahkan Berkas Tahap 2 Kasus Penyelundupan Imigran Irak ke JPU

Kapolres Mardiono menuturkan, dalam penanganan proses RJ ini, pihaknya memberi kesempatan dan ruang antara kedua belah pihak, dalam hal ini pelaku dan korban untuk bermediasi.

Pihak Kepolisian memfasilitasi bagaimana penanganan masalah yang dialami korban kepada pelaku atau pihak yang dilaporkan. 

Salah satunya yakni jika korban berkenan untuk memaafkan terlapor dan mencabut laporan.

"Kita beri ruang baik kepada pelaku dan korban untuk bermediasi. Jika korban sepakat untuk mencabut laporan, maka kita akan hentikan proses hukumnya," cetus Kapolres Mardiono. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved